Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Rabu, 27 Mei 2026 - 16:59 WIB
Salah satu keutamaan ibadah kurban adalah pahalanya sangat luar biasa dan tak terhitung lagi jumlahnya. Foto ilustrasi/ist
Salah satu keutamaan ibadah kurban adalah pahalanya sangat luar biasa dan tak terhitung. Mengapa demikian? Simak ulasannya berikut ini.
Dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Zulhijjah . Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah". (QS Al-Kautsar: ayat 2)
Ibadah Kurban adalah syariat yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang mengorbankan anak kesangannya Ismail 'alaihissalam kepada Allah Ta'ala, namun Allah menggantinya dengan hewan sejenis domba.
Berikut akan kita ulas hukum dan keutamaan berkurban sebagaimana dikutip dari Buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia).
Baca juga: Iduladha: Napak Tilas Cinta dan Ketaatan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As
Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Abdiin adalah: "Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada AllahTa'aladi hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu". (Hasyiah Ibnu Abdiin).
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Adapun masalah hukum qurban , Imam Syaf'ii (wafat 204 H) dan ulama Syafiiyah menyebutkan hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Kurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syar'i. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Imam Syafi'i berkata dalam bab sesembelihan: "Kurban hukumnya Sunnah bagi siapapun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh alMuhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Zulhijjah . Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah". (QS Al-Kautsar: ayat 2)
Ibadah Kurban adalah syariat yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang mengorbankan anak kesangannya Ismail 'alaihissalam kepada Allah Ta'ala, namun Allah menggantinya dengan hewan sejenis domba.
Berikut akan kita ulas hukum dan keutamaan berkurban sebagaimana dikutip dari Buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia).
Baca juga: Iduladha: Napak Tilas Cinta dan Ketaatan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As
Pengertian Kurban
Secara bahasa kata Qurban dalam ilmu fiqih dikenal dengan istilah Udhhiyah. Imam al-Qurtubi menjelaskan definisi Udhhiyah secara bahasa adalah sebagai berikut: "Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha)". (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Quran Karya Imam al-Qurtubi)Sedangkan Udhhiyyah menurut istilah syara' sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Abdiin adalah: "Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada AllahTa'aladi hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu". (Hasyiah Ibnu Abdiin).
Hukum Berkurban
Dalam mazhab Syafi'i, ibadah Kurban hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Yaitu ibadah yang jika dilakukan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika tidak dilakukan pun tidak akan berdosa. Namun, seyogyanya bagi yang memiliki keluasan rezeki diperintahkan untuk tidak meninggalkan ibadah yang satu ini. Sebab, walaupun hukumnya sebatas sunnah (tidak wajib), namun sunnah yang satu ini termasuk sunnah yang sangat dianjurkan sekali. Dengan kata lain Sunnah Mu'akkadah (sunnah yang kuat).Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Adapun masalah hukum qurban , Imam Syaf'ii (wafat 204 H) dan ulama Syafiiyah menyebutkan hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Kurban termasuk syiar agama Allah yang sebaiknya dijaga bagi yang mampu melaksanakannya walaupun tidak wajib berdasarkan dalil syar'i. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa Imam Syafi'i berkata dalam bab sesembelihan: "Kurban hukumnya Sunnah bagi siapapun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh alMuhadzdzab, hal. 383 jilid. 8)
Lihat Juga :