5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:15 WIB
Allah menuntun bahwa orang kafir (tidak Islam) tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisi ini lebih buruk dari orang fasik (membangkang dari syariat Islam). Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.

Keempat

Seorang perempuan datang kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, lalu berkata : "Sesungguhnya suamiku ingin pergi dan membawa anakku, padahal dia yang telah mengambilkan air minumku dari sumur Abu Utbah dan ia benar-benar bermanfaat untukku.

Lalu Suaminya berkata : "Siapa yang berani berkata yang macam-macam tentang anakku?"

Lalu Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda kepada anaknya : "Ini ayahmu dan ini ibumu. Maka peganglah tangan salah satu dari keduanya yang mana yang kamu suka!" Maka anak itu memegang tangan ibunya, kemudian sang ibu membawanya pergi. (HR. Ahmad)

Menegaskan bahwa si Ibu yang lebih berhak mendapatkan hak asuh daripada sang ayah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya? dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh.

Kelima

Seorang perempuan datang kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, lalu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini anakku; perutkulah yang menjadi tempat makanannya; susuku yang menjadi tempat minumnya, serta pangkuanku menjadi tempat bernaungnya. Dan sesungguhnya bapaknya telah menceraikan ku dan hendak memisahkan anakku dariku. Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Engkaulah yang berhak mengasuhnya, selama engkau belum menikah lagi." (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!