Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?

Selasa, 05 Mei 2020 - 03:30 WIB
Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa merupakan tema yang paling banyak ditanya pada bulan Ramadhan. Foto/dok muslimafiyah.com
Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Namun sampai hari ini, tema ini termasuk paling banyak ditanya.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), bagi yang menyatakan Qadha, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Perbedaan pendapat ulama dalam hal ini sangat wajar. Sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadis pun tidak ada perinciannya.

Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci. Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah). Ada 4 pandangan/pendapat ulama:

1. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha dan Fidyah Sekaligus.

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii. Jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

2. Kelompok Ulama yang Mewajjibkan Fidyah saja, Tanpa Qadha.

Ini adalah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha’i.

Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: "Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha". Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: "Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum". (Riwayat Malik)

3. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha saja, Tanpa Fidyah.

Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

4. Kelompok Ulama yang Mengatakan Tidak Qadha, Tidak Pula Fidyah.

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut yang disampaikan Imam Ibnu Katsir.

Pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti?

Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.

Namun, bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)."

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja. Adapun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مَنۡ يَّرۡتَدَّ مِنۡكُمۡ عَنۡ دِيۡـنِهٖ فَسَوۡفَ يَاۡتِى اللّٰهُ بِقَوۡمٍ يُّحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّوۡنَهٗۤ ۙ اَذِلَّةٍ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ اَعِزَّةٍ عَلَى الۡكٰفِرِيۡنَ يُجَاهِدُوۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا يَخَافُوۡنَ لَوۡمَةَ لَاۤٮِٕمٍ‌ ؕ ذٰ لِكَ فَضۡلُ اللّٰهِ يُؤۡتِيۡهِ مَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

(QS. Al-Maidah Ayat 54)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More