Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 06 Juli 2026 - 10:27 WIB
Dalam Islam, pengawetan jenazah boleh dilakukan akan tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak. Foto ilustrasi/ist
Mengawetkan jenazah agar tidak cepat membusuk kerap dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk kepentingan otopsi, proses identifikasi, penyelidikan hukum, atau menunggu pemulangan jenazah dari luar negeri. Lantas, bagaimana hukum mengawetkan jenazah menurut syariat Islam ?

Pada dasarnya, Islam tidak melarang pengawetan jenazah selama dilakukan karena adanya kebutuhan yang dibenarkan dan bertujuan untuk kemaslahatan. Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat mengalami pembusukan diperbolehkan apabila memang diperlukan.

Dianjurkan Penggunaan Kapur Barus

Dalam literatur fikih mazhab Syafii dijelaskan bahwa penggunaan kapur barus pada jenazah merupakan amalan yang disunnahkan. Selain memberikan aroma harum, kapur barus juga berfungsi menjaga kondisi tubuh jenazah agar lebih kuat dan tidak cepat rusak.

Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang mengutip pendapat Imam Syafii:

بل قال الشافعي : ويستحب أن يطيب جميع بدنه بالكافور ؛ لأنه يقويه ويشده


Bahkan Imam Syafii berkata, 'Disunnahkan mengolesi seluruh tubuh jenazah dengan kapur barus karena dapat menguatkan tubuh jenazah dan membuatnya lebih tahan lama.'

Baca juga: Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat membusuk bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat, selama dilakukan dalam batas yang dibenarkan.

Penggunaan Bahan Kimia

Selain menggunakan kapur barus, para ulama kontemporer juga membolehkan pengawetan jenazah dengan bahan-bahan kimia apabila memang diperlukan.

Dalam Fatawa Al-Azhar dijelaskan bahwa proses pengawetan (embalming) yang bertujuan menunda pembusukan diperbolehkan selama dilakukan sesuai kebutuhan dan bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!