Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
Senin, 06 Juli 2026 - 12:40 WIB
Melakukan salat jenazah mendapatkan pahala yang sangat besar, sebab salat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah SAW untuk menyalati jenazah seorang muslim. Foto ilustrasi/ist
Melakukan salat jenazah mendapatkan pahala yang sangat besar. Sebab salat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim.
Dari Abu Hurairahradhiallahu’anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim).
Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum muslimin menyalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at . RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim).
Baca juga: 6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda :
"Barang siapa menyalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairahradhiallahu’anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim).
Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum muslimin menyalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at . RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
“Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim).
Baca juga: 6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda :
"Barang siapa menyalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim)
Lihat Juga :