Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah

Rabu, 23 September 2020 - 13:37 WIB
Tapi jika perempuan itu tidak haid, karena usianya yang terlalu belia atau sudah lanjut usia (menopause), maka masa 'iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”(QS Ath-Thalaq : 4)

(Baca juga : Arab Saudi Bertahap Buka Umrah, Kemenag Tunggu Rilis Izin Masuk )

2. Perempuan yang diceraikan sebelum melakukan hubungan badan tidak menjalani masa 'iddah.

Ini berdasarkan firman Allah Ta;ala :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."(QS Al-Ahzab : 49)

3. Perempuan yang diceraikan saat sedang hamil. Masa 'iddah perempuan ini berakhir ketika melahirkan kandungannya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)

(Baca juga : Ketua Komisi X: Ganti Kurikulum di Masa Pandemi hanya Memicu Kegaduhan )

4. Perempuan yang diceraikan dengan status murtabah (selalu suci dan tidak mengalami haid).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!