Inilah Rambu-rambu Berdandan bagi Muslimah
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 18:03 WIB
Fitrah seorang perempuan, tentu ingin selalu tampil cantik. Dan dalam Islam berdandan untuk kecantikan seorang muslimah juga tidak dilarang. Memakai make up atau berbusana trendi juga dibolehkan. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar dandanan muslimah tidak berdampak pada murkanya Allah.
Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah Ta'ala memperingatkan kaum perempuan agar kecantikannya bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami , sang imam bagi istrinya. Namun bagaimana dengan muslimah yang belum menikah? Bagaimana pula etika mereka harus berdandan sesuai rambu-rambu syariat tadi?
(Baca juga : Tanda-tanda dan Golongan Hati Manusia yang Wajib Diketahui )
Ada beberapa poin penting yang selama ini belum banyak diketahui oleh perempuan muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Dirangkum dari buku 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayiid Salim, berikut hal-hal penting tersebut:
1. Seorang muslimah hendaknya memerhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum berkaitan dengan rambut wanita, yang mencakup:
a. Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
b. Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Senang Berkhayal? Inilah Salah Satu Pintu Masuk Setan )
c. Bila memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
d. Adapun jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.
e. Perempuan muslimah dilarang untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud dengan hadis wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna ka-asnimatil bukhti al-maa’ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).
f. Perempuan muslimah dilarang menyambung rambut karena dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.Beliau bersabda,
"Bani Israil hancur ketika kaum wanita memakai ini (sambungan rambut/cemara)". (HR Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : Jejak Pemecatan Karyawan, Inilah 7 PHK Terbesar Perusahaan Dunia )
g. Dilarang bagi perempuan mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya.
Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang perempuan pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya.
Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah Ta'ala memperingatkan kaum perempuan agar kecantikannya bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami , sang imam bagi istrinya. Namun bagaimana dengan muslimah yang belum menikah? Bagaimana pula etika mereka harus berdandan sesuai rambu-rambu syariat tadi?
(Baca juga : Tanda-tanda dan Golongan Hati Manusia yang Wajib Diketahui )
Ada beberapa poin penting yang selama ini belum banyak diketahui oleh perempuan muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Dirangkum dari buku 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayiid Salim, berikut hal-hal penting tersebut:
1. Seorang muslimah hendaknya memerhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum berkaitan dengan rambut wanita, yang mencakup:
a. Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
b. Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Senang Berkhayal? Inilah Salah Satu Pintu Masuk Setan )
c. Bila memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
d. Adapun jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.
e. Perempuan muslimah dilarang untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud dengan hadis wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna ka-asnimatil bukhti al-maa’ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).
f. Perempuan muslimah dilarang menyambung rambut karena dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.Beliau bersabda,
"Bani Israil hancur ketika kaum wanita memakai ini (sambungan rambut/cemara)". (HR Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : Jejak Pemecatan Karyawan, Inilah 7 PHK Terbesar Perusahaan Dunia )
g. Dilarang bagi perempuan mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya.
Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang perempuan pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya.