Zainab Binti Khuzaimah, Istri Nabi yang Dijuluki Ibu Kaum Fakir Miskin

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:16 WIB
Para ahli riwayat juga berbeda pendapat mengenai siapa yang bertindak selaku wali Zainab pada saat ia dinikah oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Al-Kalbiy mengatakan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melamar langsung kepada Zainab. Demikian pula pernikahannya, dilakukan secara langsung tanpa seorang wali.

Ibnu Hisyam dalam sirahnya mengatakan, bahwa yang bertindak sebagai wali dalam pernikahannya dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah paman Zainab yang bernama Qubaishah bin 'Amr Al-Hilaliy. Dalam pernikahan itu beliau صلى الله عليه وسلم menyerahkan maskawin sebesar 400 Dirham.

Para ahli riwayat juga berbeda pendapat mengenai berapa lama Zainab hidup di tengah keluarga Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Ada yang mengatakan hanya kurang lebih dua bulan, kemudian wafat. Ada juga yang menga­takan ia hidup sebagai istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم selama kurang lebih delapan bulan, kemudian wafat dalam bulan Rabiul-awal tahun ke-4 Hijriyah.

Di dalam Kitab Syadmratudz-Dzahab penulisnya mengatakan, bahwa pada tahun ke-3 Hijriyah Rasulullah صلى الله عليه وسلم menikah dengan Zainab binti Khu­zaimah, yang terkenal dengan nama julukan Ummul-Masakin. Ia hidup di tengah keluarga صلى الله عليه وسلم kurang lebih hanya tiga bulan.

Lain lagi yang dikatakan oleh Doktor Muhammad Husain Haikal. Ia menyebutnya dengan nama "Zainab binti Makhzum" dalam bab pernikahan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan Zainab binti Jahsy. Ia memastikan bahwa Zainab yang dimaksud itu adalah istri 'Ubaidah bin Al-Muththalib (bukan 'Ubaidah bin Al-Harits bin Abdul-Muththalib) yang gugur dalam Perang Badr sebagai pahlawan syahid. Ia hidup di tengah keluarga Rasulullah صلى الله عليه وسلم hanya selama dua atau tiga tahun.

Haikal memastikan bahwa Zainab yang dimaksud itu tidak memiliki kecantikan. Padahal penelitian yang dilakukan para ulama tidak menemukan sumber berita riwayat yang menerangkan gambaran tentang penampilan dan sifat-sifat Zainab binti Khuzaimah.

Boudly mengatakan, "Setelah menikah dengan Hafshah, Muhammad صلى الله عليه وسلم menikah lagi dengan wanita lain, tetapi pernikahannya itu tidak lebih hanya formal belaka. Yang dinikah ialah janda 'Ubaidah bin Al-Harits, saudara sepupu Muhammad صلى الله عليه وسلم yang gugur dalam perang Badr. Janda tersebut bernama Zainab binti Khuzaimah.

Zainab dinikahi olehnya atas dorongan rasa kasihan. Sayyidah 'Aisyah dan Hafshah tidak menghiraukannya sama sekali, Zainab wafat setelah hidup di tengah keluarga Nabi selama delapan bulan.

Lepas dari perbedaan pendapat antara para penulis buku dan para ahli riwayat mengenai Zainab binti Khuzaimah, mereka semuanya sepakat bahwa Zainab seorang wanita yang berbudi luhur, penyantun dan besar rasa belas kasihannya kepada kaum fakir miskin. Semua buku riwayat yang menyebut kehidupannya selalu menyebutnya dengan nama Ummul-Masakin (ibu kaum fakir miskin).

Ibnu Hisyam dalam sirahnya mengatakan, "Ia dinamai Ummul-Masakin karena kasih sayangnya kepada kaum fakir miskin. Penulis Al-Ishabah dan Al-Istiab mengatakan, "Ia disebut dengan nama Ummul-Masakin karena sangat gemar menolong kaum fakir miskin dan memberikan sedekah kepada mere­ka." Demikian pula yang dikatakan oleh Ath-Thabariy di dalam Tarikh­nya, dan oleh penulis Syadzaratudz-Dzahab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!