Ngidam Perempuan Hamil dalam Pandangan Syariat

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:12 WIB
Al Qur’an menyebutkan bahwa bersenang hati merupakan hak yang harus dimiliki seorang perempuan yang hamil. Karenanya, seorang ibu hamil harus selalu gembira dan bahagia. Foto ilustrasi/ist
Umumnya perempuan hamil seringkali mengalami hal-hal yang tak terduga dari kebiasaannya. Orang sering mengartikannya dengan istilah 'ngidam'. Ngidam juga sering dikaitkan dengan mitos tertentu, misalnya keinginan bayi yang dikandungnya, atau lainnya.

Soal ngidam ini, sebenarnya bagaimana menurut syariat? Apa saja yang seharusnya dilakukan oleh para perempuan yang tengah mengandung ini?

Ngidam atau mengidam adalah munculnya keinginan besar untuk mengecap atau menyantap makanan maupun minuman tertentu. Bila tidak dituruti, istri yang lagi hamil bisa saja merasa sedih, resah, bahkan marah. Dalam QS Ali Imran ayat 39 Al Qur’an menyebutkan kehamilan dengan kata Al Busyra yang bermakna kabar gembira. Oleh sebab itu kabar kehamilan harus disambut dengan hati bahagia.

(Baca juga : Menjemput Keberkahan dengan Amalan-amalan di Pagi Hari )

Istri hamil yang selalu bahagia akan mempengaruhi tumbuh kembang sang janin. Berdasarkan riset, ibu hamil yang bahagia itu bisa melahirkan bayi dengan kualitas otak yang sempurna dan emosi tangguh, sebaliknya ibu yang sering stres dan hobi ngomel akan melahirkan bayi yang lemah (fragile).

Dan salah satu cara untuk membahagiakan ibu hamil adalah menuruti apa yang diidamkan. Sebab jika ibu hamil sudah mendapatkan apa yang diidamkan, ia akan bahagia secara lahir dan batin. Al Qur’an menyebutkan bahwa bersenang hati merupakan hak yang harus dimiliki seorang wanita yang hamil. Tersurat dalam firman Allah ta'ala QS Maryam ayat 26:

فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا

“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu........”

(Baca juga : Muslimah, Hati-hati dengan Dosa yang Bersumber dari Kepala Ini )

Ayat tersebut menyebutkan bahwa hak utama istri yang sedang hamil adalah makan, minum, dan senang hati. Dengan begitu alangkah baiknya jika suami bisa menuruti istrinya yang ngidam, selama tidak membahayakan dan melanggar syariat Islam.

Syaikh Sulaiman Al Jamal dalam 'Khasyiatul Bujairomi alal Khatib' menjelaskan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!