Memandang Lelaki Dibalik Jilbab, Bolehkah?
Selasa, 13 Oktober 2020 - 06:35 WIB
Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya 'al-Halal wal Haram', menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan , sedangkan yang lain khusus untuk perempuan.
Menurutnya, yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam QS. Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik (dan tundukkanlah sebagian suaramu).
(Baca juga : Kenapa Badai Ganas Selalu Bernama Perempuan? Ini Sejarahnya... )
Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak dapat lagi berbicara. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ adalah menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali [dengan syahwat], sehingga dapat memicu pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila.
Al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis , tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu.
(Baca juga : Antisipasi Demonstran, Polda Metro Jaya Tutup Ruas Jalan Menuju Istana Negara )
Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu. dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
“Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya”.(HR Ahmad)
(Baca juga : Kontribusi Pesantren untuk Bangsa )
Lebih spesifik tentang pandangan kaum perempuan ini, dijelaskan Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah dalam kitab 'Nashihati lin Nisa’. Menurutnya, para ulama telah sepakat sebagaimana An-Nawawi telah menukilkan dari mereka di dalam Syarah Muslim, bahwa memandang kepada laki-laki apabila dengan syahwat maka hukumnya haram.
Menurutnya, yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam QS. Luqman, ayat 19, yaitu waghdhudh min shawtik (dan tundukkanlah sebagian suaramu).
(Baca juga : Kenapa Badai Ganas Selalu Bernama Perempuan? Ini Sejarahnya... )
Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak dapat lagi berbicara. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘menundukkan pandangan’ adalah menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali [dengan syahwat], sehingga dapat memicu pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila.
Al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis , tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu.
(Baca juga : Antisipasi Demonstran, Polda Metro Jaya Tutup Ruas Jalan Menuju Istana Negara )
Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu. dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda:
“Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya”.(HR Ahmad)
(Baca juga : Kontribusi Pesantren untuk Bangsa )
Lebih spesifik tentang pandangan kaum perempuan ini, dijelaskan Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah dalam kitab 'Nashihati lin Nisa’. Menurutnya, para ulama telah sepakat sebagaimana An-Nawawi telah menukilkan dari mereka di dalam Syarah Muslim, bahwa memandang kepada laki-laki apabila dengan syahwat maka hukumnya haram.
Lihat Juga :