Keluar Angin dari Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu?

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:33 WIB
وَالرِّيحُ الْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَذَكَرِ الرَّجُلِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لِأَنَّهُ اخْتِلَاجٌ وَلَيْسَ بِرِيحٍ

Angin yang keluar dari vagina wanita dan juga kemaluan laki-laki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin.

(Baca juga : Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Siapkan Tim Advokasi )

Ibnu Abdin (wafat 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, sebagai berikut :

لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض

Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.

Seorang mufti kontemporer dari Arab Saudi Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan: “Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur,”

2. Pendapat yang membatalkan

Dalam hal ini mazhab Syafii dan sebagian ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa keluarnya angin lewat kemaluan depan, baik laki-laki atau perempuan dapat membatalkan wudhu'.

(Baca juga : Peserta Sakit Misterius, Johnson & Johnson Setop Tes Vaksin Covid-19 )

Alkhatib As-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menyampaikan bahwa sesuatu yang keluar lewat dzakar lelaki maupun vagina wanita merupakan hadats yang mewajibkan wudhu.

Pendapat ini senada dengan apa pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab beliau Al-Mughni sebagaimana dikutip dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

"Ulama dari madzhab as-Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu', sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW "Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau".

(Baca juga : Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra )

Dari pendapat para ulama di atas, kita dapat menarik benang merah. Yakni jika vagina flatuence yang terjadi pada seorang wanita benar-benar dipastikan memang angin yang keluar, dan bersumber dari udara yang berasal dari dalam perut sebagaimana kentut, maka wudhunya batal, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama dari madzhab as-Syafi'iyyah dan sebagian ulama dari madzhab al-Hanabilah.

Namun jika angin yang keluar itu hanya sekedar hasil ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina setelah sempat terbuka, seperti bunyi ketiak ketika dihimpit dengan tangan yang menyebabkan bunyi dari himpitan tersebut, maka itu tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika ragu apakah itu angin yang keluar dari vagina atau bukan, wudhu dan shalatnya tidak batal, karena biasanya hal itu disebabkan oleh rasa waswas dari setan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama dari madzhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab al-Hanabilah.

(Baca juga : Tekan Angka Anak Putus Sekolah, Jateng Luncurkan Sekolah Virtual )

Sebuah hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu menyebutkan, seseorang merasakan sesuatu di dalam perutnya sehingga dia ragu apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, kemudian Rasulullah bersabda:

(لاَ يَخْرُجُ –اَيْ مِنَ الصَّلاَةِ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا (رواه البخاري)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari 'Urwah bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa dalam shalatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa: ALLAHUMMA INNI 'AUUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAL WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAATI, ALLAHUMMA INNI A'UUDZUBIKA MINAL MA'TSMI WAL MAGHRAMI (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung dari fitnah Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan hutang). Maka seseorang bertanya kepada beliau, Alangkah seringnya anda memohon perlindungan diri dari lilitan hutang. Beliau bersabda: Sesungguhnya apabila seseorang sudah sering berhutang, maka dia akan berbicara dan berbohong, dan apabila berjanji, maka dia akan mengingkari.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 746)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More