Adab Hubungan Suami Isteri, Salat Jamaah Dua Rakaat Sebelum Jimak

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:17 WIB
Ilustrasi/Ist
PERNIKAHAN merupakan sunnah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam . Salah satu tujuan menikah dalam Islam adalah menghasilkan keturunan yang saleh dan salehah.

Untuk menghasilkan keturunan, sepasang suami istri perlu melakukan hubungan intim . Bagi seorang suami, ada beberapa etika atau adab dalam melakukan hubungan intim, yaitu sebelum berhubungan, saat melakukannya, dan sesudahnya. ( )


Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani dalam kitab Aadaab Islaamiyyah yang diterjemahkan Zaki Rahmawan dengan judul Adab Harian Muslim Teladan menjelaskan tentang adab hubungan suami istri tersebut.

Syaikh Abdul Hamid menyarankan sebelum jima' masing-masing dari suami dan isteri hendaknya mempercantik diri (berhias) hanya untuk pasangannya. Suami melakukan sunnah-sunnah fithrah, yaitu; khitan, membersihkan bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. (


Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:



اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ.

“Fitrah itu ada lima; Khitan, membersihkan bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5891), Muslim (no. 257 (50)), Ibnu Majah (no. 292), at-Tirmidzi (no. 2756), Abu Dawud (no. 4198) dan an-Nasa-i (no. 5043)]

Hal ini berlaku juga untuk seorang isteri, dan tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وُقِّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَخَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً.

“Telah ditetapkan (oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) kepada kami agar mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan serta tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” [Shahih: HR. Muslim no. 258 (51), at-Tirmidzi no. 2759, Abu Dawud no. 4200, an-Nasa-i I/15-16 no. 14]

Selain itu, hendaknya seorang isteri menjauhkan diri dari menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal memanjangkan kuku dan mengecatnya. ( )

Hendaknya seorang isteri menjauhkan diri dari melakukan tato, mencukur/mencabut alis seluruhnya atau sebagiannya atau dengan cara yang semisalnya. Begitu juga tidak boleh merenggangkan gigi, yaitu memisahkan gigi satu dengan yang lainnya sehingga jaraknya berjauhan satu dengan yang lainnya.

Semua hal tersebut haram dan pelakunya dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadis berikut:

“لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِماَتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَقَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ.”

“Allah melaknat wanita pembuat tato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut alis atau wanita yang meminta dicabut alisnya dan wanita yang merenggangkan giginya untuk mempercantik dirinya dengan merubah ciptaan Allah.” (HR al-Bukhari (no. 4886, 5939) dan Muslim (no. 2125 (120))



Salat Jamaah

Selanjutnya, hendaknya pasangan suami isteri melakukan salat berjama’ah dua raka’at bersama-sama (sebelum melakukan jima’/persetubuhan).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.

(HR. Muslim No. 3948)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More