Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak
loading...
A
A
A
Islam adalah agama yang sempurna karena tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia (hablum-minannas). Berikut ini kita bahas adab jimak (hubungan badan suami istri) berdasarkan perspektif Islam.
Ketika berhubungan badan ada beberapa adab yang mesti dipatuhi seorang muslim yang baik. Di antaranya tidak bercakap-cakap (mengobrol) ketika berhubungan badan. (Baca Juga: Keutamaan Jima' di Malam Jumat dan Doa yang Dianjurkan Nabi)
Lalu, bagaimana hukum bercakap-cakap ketika berhubungan badan menurut pandangan syariat ? Bercakap-cakap saat berhubungan badan menurut mayoritas ulama, di antaranya Mazhab Syafi'i adalah makruh hukumnya, kecuali sudah darurat untuk berbicara, maka hukumnya tidak makruh.
Akan tetapi, jika pembicaraan itu bersangkutan dengan berhubungan badan , seperti si suami bilang sama istri, majulah atau mundurlah posisinya, maka pembicaraan seperti itu tidak makruh hukumnya. ( )
Termasuk efek dari banyak berbicara ketika berhubungan badan adalah:
1) Menyebabkan sang anak bisa bisu
2) Menyebabkan sang anak bisa gagap dalam berbicara.
Berikut dalam hadis dijelaskan:
«لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ عِنْدَ مُجَامَعَةِ النِّسَاءِ فَإِنَّ مِنْهُ يَكُونُ الْخَرَسُ وَالْفَأْفَأَةُ»
"Janganlah kamu membanyakkan berbicara ketika berhubungan badan , sebab hal itu bisa membuat sang anak bisa bisu dan gagap." (HR. Abu Hafshin)
«إذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَنْظُرْ إلَى الْفَرْجِ فَإِنَّهُ يُورِثُ الْعَمَى وَلَا يُكْثِرْ الْكَلَامَ فَإِنَّهُ يُورِثُ الْخَرَسَ»
"Apabila salah seorang di antara kamu berhubungan badan , maka janganlah ia lihat ke kemaluan pasangannya, sebab hal itu bisa membuat sang anak buta dan janganlah ia memperbanyak bicara, sebab hal itu bisa membuat sang anak bisu." (riwayat dari Abu Hurairah)
Jika seseorang ketika berhubungan badan bersin, maka ia cukup membaca Alhamdulillah dalam hatinya dan jangan menggerakkan lidahnya ketika melafazkan kalimat itu.
Sedangkan hukum mendesah ketika berhubungan badan menurut sebagian ulama membolehkannya dan sebagian lagi memakruhkannya. [Baca Juga: Cara Bersetubuh yang Terbaik Menurut Islam (1)]
Referensi:
1. Hasyiah al-Bujairomi 'alaa al-Khotiib Juz 1 Hal. 158.
2. al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuaitiyyah Juz 35 Hal. 120.
3. Kasysyaaf al-Qinaa' Juz 5 Hal. 194.
4. Al-Inshoof Hal. 264.
Artikel ini dikirim oleh Ali Musthafa Siregar, Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Ahgaff Yaman
Ketika berhubungan badan ada beberapa adab yang mesti dipatuhi seorang muslim yang baik. Di antaranya tidak bercakap-cakap (mengobrol) ketika berhubungan badan. (Baca Juga: Keutamaan Jima' di Malam Jumat dan Doa yang Dianjurkan Nabi)
Lalu, bagaimana hukum bercakap-cakap ketika berhubungan badan menurut pandangan syariat ? Bercakap-cakap saat berhubungan badan menurut mayoritas ulama, di antaranya Mazhab Syafi'i adalah makruh hukumnya, kecuali sudah darurat untuk berbicara, maka hukumnya tidak makruh.
Akan tetapi, jika pembicaraan itu bersangkutan dengan berhubungan badan , seperti si suami bilang sama istri, majulah atau mundurlah posisinya, maka pembicaraan seperti itu tidak makruh hukumnya. ( )
Termasuk efek dari banyak berbicara ketika berhubungan badan adalah:
1) Menyebabkan sang anak bisa bisu
2) Menyebabkan sang anak bisa gagap dalam berbicara.
Berikut dalam hadis dijelaskan:
«لَا تُكْثِرُوا الْكَلَامَ عِنْدَ مُجَامَعَةِ النِّسَاءِ فَإِنَّ مِنْهُ يَكُونُ الْخَرَسُ وَالْفَأْفَأَةُ»
"Janganlah kamu membanyakkan berbicara ketika berhubungan badan , sebab hal itu bisa membuat sang anak bisa bisu dan gagap." (HR. Abu Hafshin)
«إذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَنْظُرْ إلَى الْفَرْجِ فَإِنَّهُ يُورِثُ الْعَمَى وَلَا يُكْثِرْ الْكَلَامَ فَإِنَّهُ يُورِثُ الْخَرَسَ»
"Apabila salah seorang di antara kamu berhubungan badan , maka janganlah ia lihat ke kemaluan pasangannya, sebab hal itu bisa membuat sang anak buta dan janganlah ia memperbanyak bicara, sebab hal itu bisa membuat sang anak bisu." (riwayat dari Abu Hurairah)
Jika seseorang ketika berhubungan badan bersin, maka ia cukup membaca Alhamdulillah dalam hatinya dan jangan menggerakkan lidahnya ketika melafazkan kalimat itu.
Sedangkan hukum mendesah ketika berhubungan badan menurut sebagian ulama membolehkannya dan sebagian lagi memakruhkannya. [Baca Juga: Cara Bersetubuh yang Terbaik Menurut Islam (1)]
Referensi:
1. Hasyiah al-Bujairomi 'alaa al-Khotiib Juz 1 Hal. 158.
2. al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuaitiyyah Juz 35 Hal. 120.
3. Kasysyaaf al-Qinaa' Juz 5 Hal. 194.
4. Al-Inshoof Hal. 264.
Artikel ini dikirim oleh Ali Musthafa Siregar, Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Ahgaff Yaman
(rhs)