Hukum Salat 'Id di Rumah dan Cara Mengerjakannya

Kamis, 07 Mei 2020 - 16:13 WIB
Jika pandemik wabah ini berlangsung hingga Syawwal, maka pelaksanaan salat Idul fitri (Id) bisa dikerjakan di rumah. Foto/Ist
Jika pandemik wabah ini masih berlangsung hingga Syawwal, maka pelaksanaan salat Idul fitri (Id) bisa dikerjakan di rumah. Ada dua opsi, bisa melakukannya di rumah secara sendirian atau berjamaah bersama keluarganya.

Berikut penjelasan Dai lulusan Sastra Arab, Ustaz Farid Nu'man Hasan . Adapun tata caranya sama seperti salat Id atau seperti salat biasa dua rakaat, semua ini sah dan lapang saja. (Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri dan Amalannya)

Imam Asy-Syafi'i mengatakan:

ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة

"Salat dua hari raya seorang diri di rumah baik musafir, hamba sahaya, dan wanita. (Mukhtashar al Umm, 8/125)

Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan:

تصح صلاة العيد من الرجال والنساء مسافرين كانوا أو مقيمين جماعة أو منفردين، في البيت أو في المسجد أو في المصلى.

Shalat Id itu sah dilalukan oleh pria, wanita, musafir, mukimin, berjamaah, sendiri di masjid, di rumah atau di lapangan. (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة

قِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: أَيْنَ يُصَلِّي؟ قَالَ: إنْ شَاءَ مَضَى إلَى الْمُصَلَّى، وَإِنْ شَاءَ حَيْثُ شَاءَ.

Dia boleh memilih, jika mau dia bisa salat sendiri, jika mau dia bisa salat berjamaah. Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya, di mana shalatnya? Beliau menjawab: "Jika dia mau di mushalla (lapangan), kalau dia mau dimana saja." (Al-Mughni, 2/290)

Dalam Al-Lajnah Ad Daimah:

صلاة العيدين فرض كفاية؛ إذا قام بها من يكفي سقط الإثم عن الباقين .

Salat Id itu fardhu kifayah, jika ada yang melaksanakan sebagian, maka sebagian lain tidak berdosa.

ومن فاتته وأحب قضاءها استحب له ذلك، فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها، وبهذا قال الإمام مالك والشافعي وأحمد والنخعي وغيرهم من أهل العلم

Bagi yang tidak melaksanakan dan dia mau mengqadhanya, maka itu sunnah baginya. Maka, salatlah seperti tata cara shalat Id, tanpa khutbah setelahnya. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, An Nakha'i, dan ulama lainnya. (Al-Lajnah ad-Daimah, 8/306)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu 'Anhu:

أَنَّهُ كَانَ إذَا لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ مَعَ الْإِمَامِ بِالْبَصْرَةِ جَمَعَ أَهْلَهُ وَمَوَالِيهِ، ثُمَّ قَامَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي عُتْبَةَ مَوْلَاهُ فَيُصَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ، يُكَبِّرُ فِيهِمَا. وَلِأَنَّهُ قَضَاءُ صَلَاةٍ، فَكَانَ عَلَى صِفَتِهَا، كَسَائِرِ الصَّلَوَاتِ

"Jika dia tdk bisa slat Id bersama imam di Bashrah, maka dia kumpulkan keluarganya dan para pelayannya, lalu berdirilah Abdullah bin 'Utbah -pelayannya- mengimami mereka sebanyak dua rakaat, dia bertakbir pada dua rakaat itu. Karena ini qadha salat, maka caranya sama seperti salat-salat lainnya. (Al Mughni, 2/290)

Khutbah Salat Id Hukumnya Sunnah

Ada pun khutbah 'Id hukumnya sunnah, bukan kewajiban. Apabila dikerjakan tentu sangat bagus, jika tidak ada khutah, salat Id tetap sah.

Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan: "Khutbah Id setelah salat adalah sunnah, dan mendengarkannya juga sunnah". (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Dalilnya adalah:

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

"Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silakan pergi." (HR. Abu Daud no. 1155, Ibnu Majah no. 1290, Shahih)

Kesunnahan khutbah Salat Id ini berdasarkan kesepakatan empat madzhab.

1. Hanafiyah (al Bahr ar Raiq, 2/174-175. Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 2/175)

2. Malikiyah (Hasyiyah ad Dasuqi, 1/400)

3. Syafi'iyah (al Majmu', 5/21-22, Mughni Muhtaj, 1/311)

4. Hanabilah (Kasysyaf al Qinaa', 2/56. al Inshaf, 2/302)

Menurut 4 Mazhab, rukun Khutbah pada salat Id tidak berbeda dengan khutbah Salat Jumat. Yaitu dua kali khutbah dan dipisahkan dengan duduk. Tapi, bagi yang ingin satu kali khutbah juga dibolehkan sebagaimana dinyatakan Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Utsaimin.

Adapun rukunnya yakni membaca hamdalah (memuji Allah Ta'ala), membaca Shalawat, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, dan mendoakan kaum muslimin pada khutbah kedua. Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan membaca takbir hingga 9 kali, sedangkan khutbah kedua membukanya dengan takbir 7 kali. (Baca Juga: Salat Idul Fitri dan Jumlah Jamaah yang Dipersyaratkan)

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari 'Urwah bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa dalam shalatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa: ALLAHUMMA INNI 'AUUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAL WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAATI, ALLAHUMMA INNI A'UUDZUBIKA MINAL MA'TSMI WAL MAGHRAMI (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung dari fitnah Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan hutang). Maka seseorang bertanya kepada beliau, Alangkah seringnya anda memohon perlindungan diri dari lilitan hutang. Beliau bersabda: Sesungguhnya apabila seseorang sudah sering berhutang, maka dia akan berbicara dan berbohong, dan apabila berjanji, maka dia akan mengingkari.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 746)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More