Mengenakan Pakaian Populer, Makruh atau Haram?

Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:54 WIB
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 )

(Baca juga : Libur Panjang, 27 Oktober Diperkirakan Pergerakan Arus Mudik )

Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadis ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya.

Demikian juga yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah. "Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).

(Baca juga : Konsumsi Mamin Halal Diprediksi Capai USD1,972 Triliun pada 2024 )

Maka sudah semestinya bagi seorang muslim dan muslimah untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallahu alaihi wa sallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga RasulullahShallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛

“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadits ini shahih).

Hukum Pakaian Syuhrah

Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Hukumnya haram bagi orang yang mengenakannya dengan niat kesombongan dan kebanggaan, menampakkan kezuhudan dan riya, atau karena sifat munafik. Sebab setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!