Mengenakan Pakaian Populer, Makruh atau Haram?
Minggu, 25 Oktober 2020 - 06:54 WIB
Pakaian adalah perhiasan hidup manusia, dengan pakaian itu manusia akan tampak indah, rapi, menawan sehingga penampilan semakin mantap. Islam pun menganjurkan hal tersebut. Namun demikian, hal yang harus dihindari dalam berpakaian ialah pakaian syuhrah atau pakaian popularitas . Kenapa?
Syuhrah secara bahasa artinya muncul dan tersebar . Maksudnya ialah munculnya sesuatu di tengah masyarakat sehingga semua mata tertuju padanya. Sementara syuhrah secara istilah berarti setiap pakaian yang dimaksudkan untuk ketenaran di tengah masyarakat dengan cara tampil beda dari mereka.
(Baca juga : Lelaki Penggoda dan Hukumannya )
Misalnya dari warna atau mode pakaiannya berbeda dengan warna dan mode pakaian mereka. Dengan demikian dia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan , baik berbentuk pakaian mahal untuk kemegahan maupun pakaian rendah kualitasnya untuk menampakkan kezuhudan. Pakaian semacam itu dilarang karena menyebabkan banyak orang menggunjingkan sehingga dia menjadi menyebab orang lain berbuat dosa ghibah.
Karena ketenaran bisa diperoleh dengan sesuatu yang tinggi nilainya yang keluar dari kebiasaan, bisa pula dengan sesuatu yang rendah kualitasnya yang keluar dari kebiasaan. Oleh karena itulah, kebanyakan fuqaha menyebutnya dengan dua macam ketenaran (syuhratain).
(Baca juga : Mengenal Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Manakah yang Najis? )
Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis syuhroh. Ada sahabat yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua jenis syuhroh?” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar (sehingga jadi bahan membicaraan banyak orang pent), pakaian yang terlalu panjang (baca: isbal) atau terlalu tidak isbal (baca: di atas pertengahan betis). Yang tepat adalah pertengahan di antara hal tersebut” (HR Baihaqi 3/273 namun Baihaqi sendiri mengatakan bahwa sanadnya munqathi atau terputus).
(Baca juga : Sering-seringlah Menangis di Dunia )
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 )
(Baca juga : Libur Panjang, 27 Oktober Diperkirakan Pergerakan Arus Mudik )
Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadis ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya.
Demikian juga yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah. "Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).
(Baca juga : Konsumsi Mamin Halal Diprediksi Capai USD1,972 Triliun pada 2024 )
Maka sudah semestinya bagi seorang muslim dan muslimah untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallahu alaihi wa sallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga RasulullahShallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛
“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadits ini shahih).
Hukum Pakaian Syuhrah
Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Hukumnya haram bagi orang yang mengenakannya dengan niat kesombongan dan kebanggaan, menampakkan kezuhudan dan riya, atau karena sifat munafik. Sebab setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya.
Syuhrah secara bahasa artinya muncul dan tersebar . Maksudnya ialah munculnya sesuatu di tengah masyarakat sehingga semua mata tertuju padanya. Sementara syuhrah secara istilah berarti setiap pakaian yang dimaksudkan untuk ketenaran di tengah masyarakat dengan cara tampil beda dari mereka.
(Baca juga : Lelaki Penggoda dan Hukumannya )
Misalnya dari warna atau mode pakaiannya berbeda dengan warna dan mode pakaian mereka. Dengan demikian dia menjadi pusat perhatian karena keluar dari kebiasaan , baik berbentuk pakaian mahal untuk kemegahan maupun pakaian rendah kualitasnya untuk menampakkan kezuhudan. Pakaian semacam itu dilarang karena menyebabkan banyak orang menggunjingkan sehingga dia menjadi menyebab orang lain berbuat dosa ghibah.
Karena ketenaran bisa diperoleh dengan sesuatu yang tinggi nilainya yang keluar dari kebiasaan, bisa pula dengan sesuatu yang rendah kualitasnya yang keluar dari kebiasaan. Oleh karena itulah, kebanyakan fuqaha menyebutnya dengan dua macam ketenaran (syuhratain).
(Baca juga : Mengenal Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Manakah yang Najis? )
Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis syuhroh. Ada sahabat yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua jenis syuhroh?” Jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar (sehingga jadi bahan membicaraan banyak orang pent), pakaian yang terlalu panjang (baca: isbal) atau terlalu tidak isbal (baca: di atas pertengahan betis). Yang tepat adalah pertengahan di antara hal tersebut” (HR Baihaqi 3/273 namun Baihaqi sendiri mengatakan bahwa sanadnya munqathi atau terputus).
(Baca juga : Sering-seringlah Menangis di Dunia )
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 )
(Baca juga : Libur Panjang, 27 Oktober Diperkirakan Pergerakan Arus Mudik )
Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadis ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya.
Demikian juga yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah. "Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).
(Baca juga : Konsumsi Mamin Halal Diprediksi Capai USD1,972 Triliun pada 2024 )
Maka sudah semestinya bagi seorang muslim dan muslimah untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallahu alaihi wa sallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga RasulullahShallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛
“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadits ini shahih).
Hukum Pakaian Syuhrah
Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Hukumnya haram bagi orang yang mengenakannya dengan niat kesombongan dan kebanggaan, menampakkan kezuhudan dan riya, atau karena sifat munafik. Sebab setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya.