Hukum Menyentuh Mushaf Qur'an dalam Kondisi Berhadas

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada 'Amr bin Hazm tertulis: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa'i, serta Ibnu Hibban)

(Baca Juga: 8 Aktivitas yang Disunnahkan untuk Berwudhu )

2. Mazhab Kedua: Tidak Disyaratkan Suci dari Hadas

Mazhab Zhahiri dan satu riwayat dari Ibnu Abbas berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram. Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar.

Demikian pejelasan singkat terkait hukum menyentuh Kitab Suci Al-Qur'an . Mudah-mudahan kita termasuk golongan ahli Qur'an dan golongan orang-orang yang selalu menjaga wudhu. Aamiin.

(Baca Juga: Tata Cara Wudhu Rasulullah Lengkap Menurut 4 Mazhab )

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!