Hukum Menyentuh Mushaf Qur'an dalam Kondisi Berhadas

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih, Ustaz Isnan Ansory. Foto/Ist
Yang dimaksud menyentuh mushaf Al-Qur'an adalah menyentuhnya atau memegangnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.

Para ulama berbeda pendapat, apakah saat seseorang hendak menyentuh mushaf Al-Qur'an diwajibkan berwudhu . Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab"

1. Mazhab Pertama: Wajib Suci dari Hadas

Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur'an bila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.

Bahkan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i, haram pula untuk menyentuh mushaf meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Sedangkan bagi Mazhab Hanafi meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Dengan syarat alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis.

(Baca Juga: Bolehkah Perempuan Haid Mengajarkan Al-Qur'an? )

Dasar pendapat ini terdapat dalam ayat Al-Qur'an dan hadis berikut:

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون (الواقعة: 79)


"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al-Waqi'ah: 79)

أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (رواه مالك مُرْسَلًا وَابْنُ حِبَّانَ)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!