Hukum Menyentuh Mushaf Qur'an dalam Kondisi Berhadas

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih, Ustaz Isnan Ansory. Foto/Ist
Yang dimaksud menyentuh mushaf Al-Qur'an adalah menyentuhnya atau memegangnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.

Para ulama berbeda pendapat, apakah saat seseorang hendak menyentuh mushaf Al-Qur'an diwajibkan berwudhu . Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab"

1. Mazhab Pertama: Wajib Suci dari Hadas

Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur'an bila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.

Bahkan menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i, haram pula untuk menyentuh mushaf meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Sedangkan bagi Mazhab Hanafi meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Dengan syarat alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis.



( )

Dasar pendapat ini terdapat dalam ayat Al-Qur'an dan hadis berikut:

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون (الواقعة: 79)


"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al-Waqi'ah: 79)

أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (رواه مالك مُرْسَلًا وَابْنُ حِبَّانَ)


Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada 'Amr bin Hazm tertulis: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa'i, serta Ibnu Hibban)

( )

2. Mazhab Kedua: Tidak Disyaratkan Suci dari Hadas

Mazhab Zhahiri dan satu riwayat dari Ibnu Abbas berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram. Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar.

Demikian pejelasan singkat terkait hukum menyentuh Kitab Suci Al-Qur'an . Mudah-mudahan kita termasuk golongan ahli Qur'an dan golongan orang-orang yang selalu menjaga wudhu. Aamiin.

( )

Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
cover top ayah
وَالَّذِيۡنَ اتَّخَذُوۡا مَسۡجِدًا ضِرَارًا وَّكُفۡرًا وَّتَفۡرِيۡقًۢا بَيۡنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ وَاِرۡصَادًا لِّمَنۡ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ مِنۡ قَبۡلُ‌ؕ وَلَيَحۡلِفُنَّ اِنۡ اَرَدۡنَاۤ اِلَّا الۡحُسۡنٰى‌ؕ وَاللّٰهُ يَشۡهَدُ اِنَّهُمۡ لَـكٰذِبُوۡنَ
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, Kami hanya menghendaki kebaikan. Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).

(QS. At-Taubah Ayat 107)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More