Hukum Melepa dan Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:37 WIB
Para ulama mengatakan bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan tanah wakaf adalah haram kecuali kuburan orang-orang saleh (para wali) dan imam-imam kaum muslimin. Foto/dok dragonfly
Di Indonesia banyak kita temukan pemakaman atau perkuburan dipenuhi bangunan atau keramik. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini?

Menurut Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dalam tanya jawab akidah Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dilansir dari alfachriyah mengatakan, me-lepa (melekatkan atau menyemen) kuburan makruh hukumnya menurut pendapat mayoritas ulama.

Imam Abu Hanifah berkata: Melepa kuburan itu tidak dimakruhkan, dan dalam agama tidak terdapat dalil keharamannya. Adapun hadis tentang larangan melepa mendirikan bangunan dan duduk di atas kuburan menurut ittifaq ulama itu menunjukkan larangan yang bersifat karahah, bukan tahrim.

Lalu, apakah menyemen kuburan yang dilakukan di berbagai negara itu hanya untuk mainan? Menyemen kuburan sama sekali bukan untuk mainan dan hiasan. Mereka tidak melakukan untuk itu. Tetapi untuk tujuan-tujuan yang baik dan untuk berbagai kemaslahatan, antara lain:

Tempat itu dapat diketahui sebagai kuburan, sehingga dapat dihidupkan melalui ziarah dan terpelihara dari penghinaan. Mencegah orang-orang menggalinya kembali sebelum jasad mayat hancur. Sebab menggali kuburan sebelum jasad mayat yang ada hancur hukumnya haram.

Kemudian dapat mengumpulkan sanak kerabatnya di sekitarnya, sebagaimana yang disunnahkan. Dalam hadis disebutkan:

إنه صلى الله عليه و سلم وضع على قبر عثمان بن مظعون صخرة وقال أعلم على قبر أخى لأذفن إليه من مات من أقاربي

"Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa shahbihi wa sallam meletakkan batu besar di atas kuburan Utsman bin Mazh'un dan bersabda: "Saya memberi tanda di atas kuburan saudara saya, supaya saya dapat mengubur kerabat-kerabat saya yang meninggal dunia." (HR Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Adapun mendirikan bangunan di atas kuburan, maka hukumnya ditafsihil. Apabila kuburan itu tanah milik pribadi atau milik orang lain dengan ada izin, maka hukumnya makruh, tidik haram, baik bangunan itu berupa cungkup atau lainnya. Apabila kuburan itu berupa tanah wakaf yang diperuntukkan kuburan atau umum, maka hukum mendirikan bangunan di atas kuburan itu HARAM.

Sebab keharamannya adalah menghindari kesulitan penguburan dan terjadinya penyempitan. Sebagian ulama ada yang mengecualikan kuburan orang-orang saleh dan imam-imam kaum muslimin, maka boleh mendirikan bangunan di atas kuburan mereka, sekalipun berada di tanah umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!