Hukum Melepa dan Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:37 WIB
Sementara Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, Buya Yahya Zainul Ma'arif dalam satu tausiyahnya berpendapat bahwa mendirikan bangunan di atas kuburan terjadi khilaf besar. Adapun mendirikan bangunan atau menginjak persis di atas kuburan itu tidak dibolehkan.

Sebagian ulama mengatakan jika kuburan dikasih tembok itu diharamkan. Namun, ulama ahlussunnah wal jamaah mengatakan yang diharamkan membuat bangunan di atas kuburan yaitu yang haram untuk diinjak.

"Yang jelas ini adalah khilaf para ulama. Paling tidak ini masuk bab kemakruhan. Riwayatnya memang dilarang untuk menyemen apalagi di tanah wakaf. Jadi tidak usah dimegah-megahkan, wajar saja. Makanya saya berwasiat (semoga panjang umur), kalau saya nanti wafat cukup dibuatkan Nisan dua saja. Itu sebagai tanda bahwa ini loh saya sudah wafat, nanti cukup kasih batu-batu alam saja. Jadi yang wajar saja," kata Buya Yahya.

(Baca Juga: Bagaimana Hukum Duduk di Atas Kuburan?)

Wallahu A'lam

Berikut Tausiyah Buya Yahya terkait hukum bangunan di Atas Kuburan yang disiarkan Al-Bahjah TV melalui Youtube:

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!