Sunnah-sunnah Adzan yang Harus Diketahui Muadzin
Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:59 WIB
5. Muadzin Disunnahkan dalam keadaan suci dari hadas karena Adzan adalah Dzikir.
Sesuai dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dari Al-Muhajir bin Qunfidz: "Aku tidak suka bedzikir kecuali dalam keadaan suci." (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad shahih).
6. Disunahkan mengucapkan "Asshalatu khairun minnaum" di waktu Adzan subuh sesuai hadis dari Ibnu Mahdhurah.
7. Disunnahkan dua kali Adzan di waktu Subuh. Adzan pertama tanda masuk imsak dan Adzan kedua tanda masuk waktu shalat Subuh, sesuai dengan dari Ibnu Umar.
8. Disunahkan mengeraskan suara ketika Adzan.
Dari Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha'sha'ah, sesungguhnya Abu Sa’id Al-Khudri ra berkata: "Sesungguhnya aku melihat kamu senang domba dan padang pasir maka bila kamu berada di sekitar domba-domba kamu atau padang pasir, dan kamu adzan untuk shalat maka keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: "Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar suara keras (lantang) seorang Muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si Muadzin pada hari Kiamat". Abu said berkata: aku mendengar hal ini dari Rasulallah صلى الله عليه وسلم. (HR Al-Bukhari)
9. Disunnahkan bagi yang mendengar Adzan mengikutinya seperti yang dikumandangkan Muadzin kecuali ketika sampai kepada "Hayya 'alash shalah, Hayya 'alash shalah, Hayya 'alal falah, Hayya 'alal falah" disunahkan mengucapkan "La haula wala quwata illa billah."
10. Disunnahkan bagi Muadzin mengucapkan lafadz "Ash-shalatu khairumminan naum" di waktu Subuh, dan orang yang mendengar dianjurkan membaca "Shadaqta wa Barorta" (Engkau Maha Benar dan lagi Maha indah).
11. Disunnahkan juga bagi orang yang mendengar iqamat untuk mengucapkan seperti yang diucapkan, kecuali pada saat "Qod qaamatish-shalah", pendengar dianjurkan membaca: "Aqamahallahu wa adaamaha ma damatis samawati wal ardhi wa ja’alni min shalihi ahliha" (semoga Allah selalu mendirikan dan melanggengkan shalat semasih langgengnya langit dan bumi dan jadikanlah aku dari ahli shalat yang shalih).
12. Disunahkan membaca shalawat atas Nabi dan berdoa setelah Adzan.
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ
Artinya: Ya Allah, Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan, Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi saw) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ فَقُولُوا مِثْلَ ما يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا علَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى علَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ بِهَا عشْراً ، ثُمَّ سلُوا اللَّهَ لِي الْوسِيلَةَ ، فَإِنَّهَا مَنزِلَةٌ في الجنَّةِ لا تَنْبَغِي إِلاَّ لعَبْدٍ منْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفاعَةُ. (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash sesungguhnya ia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila kalian mendengar seruan (Muadzin) mengumandangkan Adzan, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan, lalu bacalah shalawat untukku, karena barang siapa membaca shalawat untukku satu kali, Allah akan mengucapkan shalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah untukku karena itu adalah sebuah derajat di surga yang tidak diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah. Aku berharap akulah hamba tersebut. Barangsiapa memintakan wasilah kepada Allah untukku, ia berhak mendapat syafaatku." (HR Muslim)
13. Disunnahkan membaca doa (sesukanya) setelah membaca doa setelah Adzan, sesuai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ. (حسن أبو داود والترمذي)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Doa antara waktu Adzan dan waktu iqamah tidak ditolak." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)
14. Disunnahkan bagi wanita mengucapkan iqamah tanpa adzan. Karena Adzan harus dikumandangkan dengan suara yang keras dan lantang sedang wanita tidak diperbolehkan mengeraskan suaranya.
Wallahu A'lam
Sesuai dengan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dari Al-Muhajir bin Qunfidz: "Aku tidak suka bedzikir kecuali dalam keadaan suci." (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad shahih).
6. Disunahkan mengucapkan "Asshalatu khairun minnaum" di waktu Adzan subuh sesuai hadis dari Ibnu Mahdhurah.
7. Disunnahkan dua kali Adzan di waktu Subuh. Adzan pertama tanda masuk imsak dan Adzan kedua tanda masuk waktu shalat Subuh, sesuai dengan dari Ibnu Umar.
8. Disunahkan mengeraskan suara ketika Adzan.
Dari Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha'sha'ah, sesungguhnya Abu Sa’id Al-Khudri ra berkata: "Sesungguhnya aku melihat kamu senang domba dan padang pasir maka bila kamu berada di sekitar domba-domba kamu atau padang pasir, dan kamu adzan untuk shalat maka keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: "Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar suara keras (lantang) seorang Muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si Muadzin pada hari Kiamat". Abu said berkata: aku mendengar hal ini dari Rasulallah صلى الله عليه وسلم. (HR Al-Bukhari)
9. Disunnahkan bagi yang mendengar Adzan mengikutinya seperti yang dikumandangkan Muadzin kecuali ketika sampai kepada "Hayya 'alash shalah, Hayya 'alash shalah, Hayya 'alal falah, Hayya 'alal falah" disunahkan mengucapkan "La haula wala quwata illa billah."
10. Disunnahkan bagi Muadzin mengucapkan lafadz "Ash-shalatu khairumminan naum" di waktu Subuh, dan orang yang mendengar dianjurkan membaca "Shadaqta wa Barorta" (Engkau Maha Benar dan lagi Maha indah).
11. Disunnahkan juga bagi orang yang mendengar iqamat untuk mengucapkan seperti yang diucapkan, kecuali pada saat "Qod qaamatish-shalah", pendengar dianjurkan membaca: "Aqamahallahu wa adaamaha ma damatis samawati wal ardhi wa ja’alni min shalihi ahliha" (semoga Allah selalu mendirikan dan melanggengkan shalat semasih langgengnya langit dan bumi dan jadikanlah aku dari ahli shalat yang shalih).
12. Disunahkan membaca shalawat atas Nabi dan berdoa setelah Adzan.
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ
Artinya: Ya Allah, Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan, Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi saw) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذا سمِعْتُمُ النِّداءَ فَقُولُوا مِثْلَ ما يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا علَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى علَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ بِهَا عشْراً ، ثُمَّ سلُوا اللَّهَ لِي الْوسِيلَةَ ، فَإِنَّهَا مَنزِلَةٌ في الجنَّةِ لا تَنْبَغِي إِلاَّ لعَبْدٍ منْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفاعَةُ. (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash sesungguhnya ia mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila kalian mendengar seruan (Muadzin) mengumandangkan Adzan, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan, lalu bacalah shalawat untukku, karena barang siapa membaca shalawat untukku satu kali, Allah akan mengucapkan shalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah untukku karena itu adalah sebuah derajat di surga yang tidak diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah. Aku berharap akulah hamba tersebut. Barangsiapa memintakan wasilah kepada Allah untukku, ia berhak mendapat syafaatku." (HR Muslim)
13. Disunnahkan membaca doa (sesukanya) setelah membaca doa setelah Adzan, sesuai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ. (حسن أبو داود والترمذي)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Doa antara waktu Adzan dan waktu iqamah tidak ditolak." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi)
14. Disunnahkan bagi wanita mengucapkan iqamah tanpa adzan. Karena Adzan harus dikumandangkan dengan suara yang keras dan lantang sedang wanita tidak diperbolehkan mengeraskan suaranya.
Wallahu A'lam