Jika Suami Tak Lagi Mencintai Istri..
Sabtu, 06 Februari 2021 - 05:00 WIB
Keadaan yang pertama, seorang istri khawatir seorang suami menjauh darinya atau berpaling darinya. Maka sang istri boleh menggugurkan haknya atau sebagiannya. Baik berupa nafkah atau pakaian atau giliran tempat tidur atau hal yang lain dari hak-hak atasnya. Dan sang suami hendaknya berhak untuk menerima hal tersebut darinya. Maka tidak ada dosa atasnya didalam pengorbanannya tersebut untuk suaminya. Dan tidak ada dosa juga atasnya jika sang suami menerima hal itu darinya.
Baca juga: Dahlan Iskan Sentil Utang BUMN di Tengah Rencana Rombongan Pelat Merah IPO
Jadi berdasarkan ayat ini, apabila seorang suami sudah tidak ada keinginan dengan istrinya, sudah tidak merasa nyaman dengan istrinya, maka pada asalnya sang suami berhak untuk menceraikan istrinya. Tetapi jika sang istri mengetahui bahwa sang suami sudah mulai tidak suka kepadanya, maka pada saat itu sang istri boleh meminta kepada suami untuk jangan sampai dia diceraikan tetapi dia mau menggugurkan beberapa hak yang saya miliki.
Contohnya adalah Saudah binti Zam’ah, salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika melihat Saudah binti Zam’ah terlalu tua, maka kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menceraikan Saudah binti Zam’ah. Lalu Saudah ingin tetap menjadi istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Saudah binti Zam’ah melakukan perdamaian.
Baca juga: Anies Segudang Prestasi, Netizen Malah Terima Kasih pada Prabowo Subianto
Cara perdamaiannya dengan menggugurkan hak-hak yang dimiliki oleh Saudah. Misalnya dengan tidak digilir oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membiarkan hari gilirannya diberikan kepada Aisyah radhiyallahu anha. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima itu dan membiarkan Saudah tetap menjadi istrinya.
Abdullah bin Abbas berkata tentang ayat ini. Bahwa apa saja yang dijadikan sebagai cara untuk berdamai di atas sesuatu apapun, maka hal ini diperbolehkan. Jadi tidak mesti istri menggugurkan haknya dari digilir atau nafkah. Tetapi apa saja yang bisa membuat suami rela selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca juga: KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab
Inilah solusi jika seorang suami sudah tidak mempunyai hasrat terhadap istrinya. Tetapi jangan sampai hal ini membuat istri merasa terdzalimi. Karena kedzaliman tidak diperbolehkan.
Wallahu A'lam
Baca juga: Dahlan Iskan Sentil Utang BUMN di Tengah Rencana Rombongan Pelat Merah IPO
Jadi berdasarkan ayat ini, apabila seorang suami sudah tidak ada keinginan dengan istrinya, sudah tidak merasa nyaman dengan istrinya, maka pada asalnya sang suami berhak untuk menceraikan istrinya. Tetapi jika sang istri mengetahui bahwa sang suami sudah mulai tidak suka kepadanya, maka pada saat itu sang istri boleh meminta kepada suami untuk jangan sampai dia diceraikan tetapi dia mau menggugurkan beberapa hak yang saya miliki.
Contohnya adalah Saudah binti Zam’ah, salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika melihat Saudah binti Zam’ah terlalu tua, maka kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menceraikan Saudah binti Zam’ah. Lalu Saudah ingin tetap menjadi istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Saudah binti Zam’ah melakukan perdamaian.
Baca juga: Anies Segudang Prestasi, Netizen Malah Terima Kasih pada Prabowo Subianto
Cara perdamaiannya dengan menggugurkan hak-hak yang dimiliki oleh Saudah. Misalnya dengan tidak digilir oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membiarkan hari gilirannya diberikan kepada Aisyah radhiyallahu anha. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima itu dan membiarkan Saudah tetap menjadi istrinya.
Abdullah bin Abbas berkata tentang ayat ini. Bahwa apa saja yang dijadikan sebagai cara untuk berdamai di atas sesuatu apapun, maka hal ini diperbolehkan. Jadi tidak mesti istri menggugurkan haknya dari digilir atau nafkah. Tetapi apa saja yang bisa membuat suami rela selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca juga: KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Larangan Wajib Berjilbab
Inilah solusi jika seorang suami sudah tidak mempunyai hasrat terhadap istrinya. Tetapi jangan sampai hal ini membuat istri merasa terdzalimi. Karena kedzaliman tidak diperbolehkan.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :