Ternyata Ada 6 Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan, Apa Saja Itu?
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:17 WIB
Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan dan karakter yang tercela . Karena ghibah adalah membicarakan sesuatu hal yang tidak disukai dari diri seseorang. Caranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku tertentu dari orang yang dibicarakan dengan tujuan untuk mengolok-ngolok, dan lain-lain.
Ghibah termasuk perbuatan dosa besar, perbuatan buruk, sebab bisa merugikan orang lain. Ghibah pun akan mendapat balasan yakni masuk neraka. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Janganlah kalian saling menggunjing satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS. Al-Hujurat: 12)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتَدْرُونَ مَا الغِيبَةُ ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ :ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيل: أَفَرَأيْتَ إنْ كَانَ فِي أخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ :إنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ .
"Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya. Dikatakan: Bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab: Jika yang kamu katakan itu benar, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak benar, maka kamu telah membuat-buat kedustaan pada dirinya. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, Ahmad dan lainnya)
Namun ternyata, ada beberapa bentuk ghibah yang dibolehkan dalam syariat . Syaikh Mahmud al-Mishri dalam bukunya, Rihlah Ma’a ash-Shadiqin, menjelaskan, ada enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam;
1. Ghibah dalam rangka mengadukan kezaliman
Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya. Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”
2. Ghibah dalam rangka meminta nantuan untuk mengubah kemunkaran
Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.
Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.
3. Ghibah dalam rangka meminta fatwa
Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.
Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan. Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga. Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini..dst”.
Cara seperti ini dapat menyampaikan pada tujuan yang diinginkan tanpa harus menyebut nama terang, meskipun menyebutkan nama juga boleh. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Ghibah termasuk perbuatan dosa besar, perbuatan buruk, sebab bisa merugikan orang lain. Ghibah pun akan mendapat balasan yakni masuk neraka. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Janganlah kalian saling menggunjing satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS. Al-Hujurat: 12)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتَدْرُونَ مَا الغِيبَةُ ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ :ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيل: أَفَرَأيْتَ إنْ كَانَ فِي أخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ :إنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ .
"Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya. Dikatakan: Bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab: Jika yang kamu katakan itu benar, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak benar, maka kamu telah membuat-buat kedustaan pada dirinya. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, Ahmad dan lainnya)
Namun ternyata, ada beberapa bentuk ghibah yang dibolehkan dalam syariat . Syaikh Mahmud al-Mishri dalam bukunya, Rihlah Ma’a ash-Shadiqin, menjelaskan, ada enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam;
1. Ghibah dalam rangka mengadukan kezaliman
Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya. Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”
2. Ghibah dalam rangka meminta nantuan untuk mengubah kemunkaran
Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.
Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.
3. Ghibah dalam rangka meminta fatwa
Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.
Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan. Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga. Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini..dst”.
Cara seperti ini dapat menyampaikan pada tujuan yang diinginkan tanpa harus menyebut nama terang, meskipun menyebutkan nama juga boleh. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.