Ngerinya Dosa untuk Pelakor dan Pebinor
Sabtu, 20 Februari 2021 - 05:00 WIB
Hal yang paling disukai iblis adalah hancurnya bahtera rumah tangga seseorang sehingga terjadinya perceraian. Dalam Islam, merusak rumah tangga seorang muslim tersebut dinamai dengan takhbib. Perbuatan itu merupakan dosa yang sangat besar , selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia.
Bentuk perbuatan takhbib beraneka ragam misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
Istilah zaman sekarang, takhbib ini ditujukan kepada pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang). Karena itu, jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).
Mengingat besarnya dosa takhbib ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memberikan ancaman keras. Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati , menjadi teman curhat (curahan hati) terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. Di era saat ini, kemungkinan itu sangat terbuka melalui media sosial (medsos), seperti Whatsapp, atau inbox sosial media.
Imam Ibnul Qoyim menjelaskan;
ﻭﻗﺪ ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ، ﻭﺗﺒﺮﺃ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺨﻄﺐ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﺧﻴﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺴﺘﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺳﻮﻣﻪ : ﻓﻜﻴﻒ ﺑﻤﻦ ﻳﺴﻌﻰ ﺑﺎﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺼﻞ ﺑﻬﻤﺎ
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi)
Bentuk perbuatan takhbib beraneka ragam misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
Istilah zaman sekarang, takhbib ini ditujukan kepada pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang). Karena itu, jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).
Mengingat besarnya dosa takhbib ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memberikan ancaman keras. Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Yang juga termasuk takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati , menjadi teman curhat (curahan hati) terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya. Di era saat ini, kemungkinan itu sangat terbuka melalui media sosial (medsos), seperti Whatsapp, atau inbox sosial media.
Imam Ibnul Qoyim menjelaskan;
ﻭﻗﺪ ﻟﻌﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ، ﻭﺗﺒﺮﺃ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺨﻄﺐ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﺧﻴﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺴﺘﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺳﻮﻣﻪ : ﻓﻜﻴﻒ ﺑﻤﻦ ﻳﺴﻌﻰ ﺑﺎﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺼﻞ ﺑﻬﻤﺎ
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya. (al-Jawab al-Kafi)