Ngerinya Dosa untuk Pelakor dan Pebinor

Sabtu, 20 Februari 2021 - 05:00 WIB
Berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan jenis siapapun dia, karena di sanalah setan atau iblis mulai melancarkan programnya. Foto ilustrasi/ist
Hal yang paling disukai iblis adalah hancurnya bahtera rumah tangga seseorang sehingga terjadinya perceraian. Dalam Islam, merusak rumah tangga seorang muslim tersebut dinamai dengan takhbib. Perbuatan itu merupakan dosa yang sangat besar , selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia.

Bentuk perbuatan takhbib beraneka ragam misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.

Baca juga: Gelar Mulia vs Gelar Buruk Bagi Perempuan

Istilah zaman sekarang, takhbib ini ditujukan kepada pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang). Karena itu, jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).

Mengingat besarnya dosa takhbib ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memberikan ancaman keras. Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ

”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

Baca juga: Ingin Didoakan Malaikat? Inilah Tipe Orang yang Mendapatkannya

Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,

ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ

”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!