Adakah Perjanjian Pranikah Dalam Islam?

Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:24 WIB
Baca juga: Lulusan BLK Katanya Diminati Dunia Industri dan Usaha, Bahkan Sampai Indent

Sebelum menikah ia memberikan syarat kepada laki-laki yang meminangnya, dialah Abdullah bin Usman bin Abdullah agar tidak dipoligami meskipun dengan budaknya. Padahal pada zaman itu poligami sangatlah lazim, seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Namun, akhirnya syarat tersebut diterima.

Terkait dengan berjanji, Allah menganjurkan kita untuk berpegang teguh padanya dan tidak membatalkannya begitu saja.

Baca juga: Satgas: 65 Kabupaten/Kota Miliki Kasus Aktif COVID-19 Lebih dari 1.000

Allah Ta'ala berfirman :

وَ اَوۡفُوۡا بِعَهۡدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدتُّمۡ وَلَا تَنۡقُضُوا الۡاَيۡمَانَ بَعۡدَ تَوۡكِيۡدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ اللّٰهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيۡلًا‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُوۡنَ‏

"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. " (QS. An-Nahl: 91).

Baca juga: NATO Dorong Demokrasi di Armenia di Tengah Isu Kudeta

Wallahu
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!