Pahami! Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Poligami?

Sabtu, 26 Februari 2022 - 15:01 WIB
loading...
Pahami! Bolehkah Membuat...
Salah satu perjanjian pra nikah adalah meminta tidak akan melakukan poligami atau tidak mau dipoligami, bolehkah hal tersebut dilakukan atau tidak? Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Ketika akan menikah, ada kalanya pasangan calon pengantin sengaja membuat perjanjian pra nikah . Salah satu perjanjian itu, adalah meminta tidak akan melakukan poligami atau tidak mau dipoligami. Bolehkah hal tersebut dilakukan? Bagaimana pandangan syariat ?

Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini saat menikah atau tidak. Mengutip tulisan Ustadz dr Raehanul Bahraen dalam website pribadinya, ia menjelaskan, pada dasarnya, seorang muslim yang mengikat sebuah perjanjian dengan orang lain, wajib baginya untuk memegang teguh perjanjian tersebut selama perjanjian atau persyaratan tersebut bukan termasuk persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.

Baca juga: Adakah Perjanjian Pranikah Dalam Islam?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا


“Dan kaum muslimin tetap berada di atas persyaratan mereka (tidak menyelisihinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.” (HR Tirimidzi, no 1352 dan Abu Dawud, no 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dai alumnus yebutkan, Ma’had Al Ilmi Yogyakarta ini menyebutkan, terkait memberi syarat kepada calon suami agar tidak poligami, maka para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini atau tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi salah satunya karena sudut pandang terhadap menafsirkan hadis di atas yang berbeda, apakah mempersyaratkan tidak poligami termasuk mengharamkan perkara yang halal atau tidak.

Pendapat pertama, syarat ini bukan termasuk mengharamkan perkara yang halal karena syarat ini tidak lantas bertentangan dengan syariat poligami, syarat ini hanya membatasi dan bukan mengharamkan poligami. Sama seperti seorang istri memberi syarat agar tidak membawanya keluar dari kampung halamannya. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan bolehnya seorang istri mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak mempoligaminya semasa hidupnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ


“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.” (HR Bukhari, no. 2721 dan Muslim, no. 1418)

Pendapat kedua, syarat seperti ini tidak boleh, karena termasuk mengharamkan perkara yang halal. Syarat agar tidak mempoligami menghalangi tujuan pernikahan yang salah satu tujuannya adalah untuk menyalurkan syahwat. Boleh jadi seiring berjalannya waktu, qaddarallah sang istri ditimpa sebuah penyakit atau kecelakaan yang membuatnya tidak bisa melayani suaminya padahal syarat tadi sudah terlanjur disepakati, tentu ini menghalangi tujuan adanya pernikahan yaitu agar bisa menyalurkan syahwatnya. Sehingga pada kondisi tersebut bisa jadi solusi yang terbaik adalah berpoligami.

"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, walaupun menurut kami yang lebih tepat adalah boleh mempersyaratkan tidak boleh berpoligami, kami pribadi tidak menganjurkan adanya persyaratan seperti ini,"ungkapnya.

Baca juga: Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bolehkah Poligami dengan...
Bolehkah Poligami dengan Tujuan Menghalalkan Perselingkuhan? Simak Penjelasannya di Sini!
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Imam Abu Hanifah...
Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur Menafsirkan Soal Poligami
Tafsir Surat An-Nisa’...
Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 3 Tentang Poligami
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Poligami dalam Pandangan...
Poligami dalam Pandangan Gus Baha, Simak Penjelasannya!
Rekomendasi
Gunung Everest Tumbuh...
Gunung Everest Tumbuh Tinggi Lebih Cepat, Ilmuwan Beberkan Hal Ini
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Ilmuwan Rilis Panduan...
Ilmuwan Rilis Panduan Bertahan Hidup untuk Menghindari Bencana Perubahan Iklim
Artikel Terkini
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Tiga Dimensi Waktu yang...
Tiga Dimensi Waktu yang Dimiliki Manusia, Kaum Muslim Wajib Tahu
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved