Tempat Imam Lebih Tinggi dari Makmum, Bolehkah?

Senin, 01 Maret 2021 - 18:18 WIB
Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Foto/dok Arizah Channel
Tempat imam (mihrab) lebih tinggi dari makmum sering dipertanyakan apakah hukumnya boleh atau tidak. Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum.

Pengurus masjid ada yang menumpuk sajadah sehingga lebih tinggi, ada pula yang sengaja meninggikan lantainya. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, jika posisi imam lebih tinggi di atas posisi makmum, maka hukumnya makruh. Lebih tinggi dalam arti benar-benar tinggi.

Baca Juga: Hukum Salat Berjamaah Bagi Laki-laki Menurut Mazhab Syafi'i



Apbila sekadar dilapisi tiga sajadah tidak terlalu berpengaruh, apalagi jika postur imamnya pendek, sementara makmumnya bertubuh tinggi. Yang seperti ini tidak mengapa.

Kemakruhan ini berdasarkan hadits berikut:

(نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يقوم الامام فوق شئ والناس خلفه) يعني أسفل منه، رواه الدارقطني وسكت عنه الحافظ في التلخيص

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu sedangkan makmum ada di belakangnya, yakni di bawahnya. (HR Ad Daruquthni, Al Hafizh mendiamkannya dalam At Talkhish)

Kata "fauqa" (di atas) menunjukkan ketinggian yang begitu tinggi.

Riwayat lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!