Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban, Haram Atau Makruh?

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:12 WIB
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang umatnya mencabut uban karena merupakan cahaya bagi seorang mukmin di Hari Kiamat. Foto/dok eramuslim.
Hukum mencabut dan mewarnai uban telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sejak 14 abad lalu. Rasulullah melarang umatnya mencabut uban karena itu adalah cahaya bagi seorang mukmin.

Bagaimana hukum mencabut uban menurut pandangan syariat? Mari kita simak penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan berikut. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“لاتنتفوا الشيب ما من مسلمٍ يشيب شيبةً في الإِسلام” قال عن سفيان “إلاَّ كانت له نوراً يوم القيامة” وقال في حديث يحيى “إلا كتب اللّه [تعالى وجل] له بها حسنةً وحطَّ عنه بها خطيئةً“.

"Janganlah kalian mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam." (Beliau bersabda, dari Sufyan): "Melainkan baginya cahaya di hari Kiamat nanti." (dalam hadits Yahya): "Melainkan Allah Ta'ala mencatat baginya satu kebaikan dan menghapuskan untuknya satu kesalahan." (HR. Abu Daud No. 4202)

Baca Juga: Menyemir Rambut, Umar bin Khattab: Inilah Semiran Islam dan Ini Semiran Iman



Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

“أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نتف الشيب وقال إنه نور المسلم“. هذا حديث حسن وقد رواه عبد الرحمن بن الحارث وغير واحد عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencabut uban, dan bersabda bahwa itu adalah cahaya bagi seorang muslim." (HR. At Tirmidzi No. 2975, katanya: Hadits ini hasan. Syekh Al Albani mengatakan shahih dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2821)

Syarah Hadis:

Hadits-hadits di atas secara zahir menunjukkan larangan mencabut uban, dan hukum dasar dari larangan menunjukkan haram. Berkata Syekh Abdul Muhsin Hamd Al-'Abbad Al-Badr Hafizhahullah:

فهذا يدل على منع أو تحريم نتف الشيب
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!