Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban, Haram Atau Makruh?

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:12 WIB
"Maka, ini menunjukkan larangan atau keharaman mencabut uban." (Syarh Sunan Abi Daud No. 472. Maktabah Al Miyskah)

Tetapi, tertulis dalam berbagai kitab tentang riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

عن عبد الله بن مسعود أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يكره الصفرة يعني الخلوق وتغيير الشيب يعني نتف الشيب وجر الإزار والتختم بالذهب…

Dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakruhkan shafrah yakni wangi-wangian, merubah uban yakni mencabutnya, menjulurkan kain, dan memakai cincin emas..." (HR Abu Daud No. 4222, An-Nasa’i No. 5088, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 15464)

Keterangan dari Ibnu Mas’ud ini menyebutkan bahwa Nabi hanya memakruhkan mencabut uban. Tetapi hadits ini memiliki redaksi yang musykil sebab menyebutkan bahwa memakai cincin emas (buat laki-laki) adalah makruh, padahal telah ijma’ (konsensus) bahwa cincin emas adalah haram untuk laki-laki, bukan makruh. Dan, secara sanad hadis ini pun munkar (Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, No. 4222),

Karena itu menurut para ulama, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah kemakruhannya. Maka, mesti kembali kepada hukum asal larangan yaitu haram. Namun, ada dalil lain yang menunjukkan kemakruhannya, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mengatakan:

يكره أن ينتف الرجل الشعرة البيضاء من رأسه ولحيته

"Dimakruhkan bagi seorang laki-laki mencabut rambut kepalanya yang memutih dan juga janggutnya." (HR Muslim No 2341, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No 14593)

Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini menjadi pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram. Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu A'lam

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: "Sahabat-sahabat kami (Syafi'iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan." (Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya: "Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita." (Lihat Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)

Imam Abul Abbas Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!