Siapa Saja yang Wajib Qadha Puasa Ramadhan?
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:34 WIB
Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh kaum muslimin. Ibadah ini memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah dan merupakan salah satu rukun Islam.
Bagi Anda yang Ramadhan tahun lalu tidak dapat menjalankan puasa disyariatkan untuk mengqadha (mengganti) atau membayar fidyah. Berikut orang-orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah Puasa Ramadhan dikutip dari Buku "Fiqih Praktis Puasa" karya Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah).
Buya Yahya mengatakan, bagi yang berhalangan puasa tahun lalu dapat mengqadhanya di bulan Syaban ini. Siapa saja yang wajib mengqadha ? Berikut penjelasannya.
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
- Gila yang disengaja wajib mengqadha saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
- Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
3. Orang Sakit
- Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
- Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.
6 dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
- Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
Bagi Anda yang Ramadhan tahun lalu tidak dapat menjalankan puasa disyariatkan untuk mengqadha (mengganti) atau membayar fidyah. Berikut orang-orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah Puasa Ramadhan dikutip dari Buku "Fiqih Praktis Puasa" karya Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah).
Buya Yahya mengatakan, bagi yang berhalangan puasa tahun lalu dapat mengqadhanya di bulan Syaban ini. Siapa saja yang wajib mengqadha ? Berikut penjelasannya.
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
- Gila yang disengaja wajib mengqadha saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
- Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
3. Orang Sakit
- Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
- Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.
4. Orang Tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqadha saja dan tidak wajib membayar fidyah.
6 dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
- Wajib mengqadha saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
- Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
(rhs)