Belum Qadha' Puasa Tapi Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya
Minggu, 07 Maret 2021 - 18:12 WIB
loading...
Syariat Islam memberikan petunjuk terbaik bagi umat muslim yang belum qadha puasa Ramadhan. Foto/Ist
A
A
A
Di antara umat muslim ada yang belum qadha puasa tetapi Ramadhan berikutnya sudah tiba. Beberapa keadaan dimana seorang muslim/muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, antara lain karena sakit, bepergian, hamil, atau menyusui.
Jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan, mereka diwajibkan mengganti puasanya di luar ramadhan (qadha'). Akan tetapi, bagaimana jika 'utang' puasanya itu belum juga dibayar hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya?
Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan?
Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani Lc, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dilansir dari rumahfiqih. Misalnya wanita yang dalam keadaan hamil di bulan Ramadhan, kemudian ia tidak berpuasa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa. Menurut jumhur ulama ia berkewajiban untuk meng-qadha' puasanya di hari lain.
Namun, begitu Ramadhan berlalu, ia mengalami rentetan peristiwa yang memberatkan untuk meng-qadha' puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan lalu. Misalnya sebab melahirkan, nifas, dan program menyusui yang berlangsung berbulan-bulan. Hingga 'utang' puasanya belum sempat ia tunaikan hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya. Lalu, bagaimana ia harus menyikapi keadaan ini?
Kasus di atas dapat terjadi pada orang sakit yang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Menurut jumhur ulama ia berkewajiban untuk meng-qadha' puasa di hari lain. Akan tetapi setelah bulan Ramadhan berlalu, ia belum juga meng-qadha' puasanya sampai Ramadhan berikutnya tiba. Baik karena alasan lupa, lalai, atau sebab sakit yang tak kunjung sembuh.
Menunda Qadha karena Udzur Syar'i
Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha’ puasa wajib (puasa Ramadhan), kemudian dia menunda qadhanya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar'i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70)
Udzur Syar'i di sini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha' puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpuasa. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung/disusuinya.
Misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadhan tahun lalu, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan qadha’ usai Ramadhan nanti.
Akan tetapi bila setelah Ramadhan ternyata kondisi wanita ini masih sangat payah sebab masih hamil atau sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha’ hingga akhirnya bertemu Ramadhan berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya. Ia juga tidak berkewajiban untuk membayar fidyah.
Jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan, mereka diwajibkan mengganti puasanya di luar ramadhan (qadha'). Akan tetapi, bagaimana jika 'utang' puasanya itu belum juga dibayar hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya?
Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan?
Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani Lc, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dilansir dari rumahfiqih. Misalnya wanita yang dalam keadaan hamil di bulan Ramadhan, kemudian ia tidak berpuasa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa. Menurut jumhur ulama ia berkewajiban untuk meng-qadha' puasanya di hari lain.
Namun, begitu Ramadhan berlalu, ia mengalami rentetan peristiwa yang memberatkan untuk meng-qadha' puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan lalu. Misalnya sebab melahirkan, nifas, dan program menyusui yang berlangsung berbulan-bulan. Hingga 'utang' puasanya belum sempat ia tunaikan hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya. Lalu, bagaimana ia harus menyikapi keadaan ini?
Kasus di atas dapat terjadi pada orang sakit yang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Menurut jumhur ulama ia berkewajiban untuk meng-qadha' puasa di hari lain. Akan tetapi setelah bulan Ramadhan berlalu, ia belum juga meng-qadha' puasanya sampai Ramadhan berikutnya tiba. Baik karena alasan lupa, lalai, atau sebab sakit yang tak kunjung sembuh.
Menunda Qadha karena Udzur Syar'i
Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha’ puasa wajib (puasa Ramadhan), kemudian dia menunda qadhanya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar'i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70)
Udzur Syar'i di sini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha' puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpuasa. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung/disusuinya.
Misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadhan tahun lalu, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan qadha’ usai Ramadhan nanti.
Akan tetapi bila setelah Ramadhan ternyata kondisi wanita ini masih sangat payah sebab masih hamil atau sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha’ hingga akhirnya bertemu Ramadhan berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya. Ia juga tidak berkewajiban untuk membayar fidyah.
Lihat Juga :