Mengucapkan Talak Karena Emosi atau Canda, Ini konsekuensi Hukumnya
Rabu, 31 Maret 2021 - 11:58 WIB
Mengucapkan talak tidak boleh sembarang, karena Islam telah mengajarkan bahwasannya talak atau cerai tidak bisa dilakukan kapan saja. Foto ilustrasi/istimewa
Dalam Islam, perceraian dikenal dengan nama talak yang dapat diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri . Penyebab jatuhnya talak juga bermacam-macam. Nah, bagaimana bila talak diucapkan lantaran emosi atau karena candaan? Sah atau tidak hukum talak tersebut?
Baca juga: Hindari 3 Hal Ini, Karena Allah Memurkainya
Islam telah mengajarkan bahwasannya talak atau cerai tidak bisa dilakukan kapan saja. Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam talak atau cerai di antaranya :
1. Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan.
Baca juga: 5 Amalan Agar Selalu Berhusnudzon
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”
2. Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda :
لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
Artinya “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Baca juga: Hindari 3 Hal Ini, Karena Allah Memurkainya
Islam telah mengajarkan bahwasannya talak atau cerai tidak bisa dilakukan kapan saja. Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam talak atau cerai di antaranya :
1. Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan.
Baca juga: 5 Amalan Agar Selalu Berhusnudzon
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”
2. Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda :
لا طلاق ولا عتاق في إغلاق
Artinya “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Lihat Juga :