Mengucapkan Talak Karena Emosi atau Canda, Ini konsekuensi Hukumnya

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:58 WIB
Baca juga: Ketika Amal Saleh Boleh Dipertontonkan, Apa Syarat-syaratnya?

2. Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam.

Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”

Bagaimana bila talak itu dijatuhkan ketika kondisi suami sedang marah atau emosi atau dengan maksud bercanda? Dikutip dari kitab 'Fiqih Sunah untuk Wanita' karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dipaparkan sebagai berikut :

Baca juga: Hari Ini, Dana BOS Madrasah Swasta Senilai Rp3,6 Triliun Cair

Kondisi marah dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Marah dalam keadaan pikiran dan akalnya tetap normal, serta menyadari apa yang dikatakan dan diinginkannya. Talak orang yang marah dengan keadaan seperti ini jelas sah dan berlaku.

2. Kemarahannya mencapai puncak, sehingga kesadarannya tertutup dan keinginannya tidak terkendali. Dia tidak lagi mengerti apa yang dikatakannya dan tidak dapat mengendalikan keinginannya. Orang seperti ini, talaknya tidak sah. Dan inilah yang dapat menjelaskan maksud sabda Rasulullah SAW.,

“Tidaklah berlaku talak ataupun pemerdekaan (budak) dalam keadaan (pikiran) tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Abu Dawud berkata, “Menurutku, maksud tertutup (ighlaq) adalah marah.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!