Sheikh Al-Sudais: Vaksin COVID-19 Wajib untuk Kunjungi Dua Masjid Suci

Kamis, 08 April 2021 - 01:02 WIB
Jamaah umrah tawaf mengitari kabah di Mekah, Arab Saudi. Foto/REUTERS
RIYADH - Presiden Jenderal Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, mengumumkan hanya orang yang telah diimunisasi COVID-19 yang diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun, serta sholat di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Dia menjelaskan, keputusan itu bertujuan menjaga kesehatan jamaah di dua Masjid Suci dan mereka yang mengunjunginya sesuai standar kesehatan global yang digunakan untuk menghadapi pandemi virus corona.



Al-Sudais juga meminta setiap orang yang mengunjungi Dua Masjid Suci untuk mematuhi instruksi dan prosedur yang direkomendasikan otoritas terkait untuk membatasi penyebaran virus corona.



Arab Saudi baru-baru ini mengalami peningkatan luar biasa dalam jumlah infeksi virus corona.



Pada Senin malam, kerajaan Saudi mencatat 393.377 infeksi COVID-19, termasuk 6.704 kematian.

Lihat infografis: Arab Saudi Izinkan Umrah Saat Ramadhan, Ini Syaratnya

Pada 2020, Arab Saudi hanya mengizinkan 10.000 jamaah haji, dibandingkan dengan sekitar 2,5 juta orang yang melakukan ritual pada 2019.
(sya)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Zaid bin Khalid Al Juhaini bahwasanya dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memimpin kami shalat Shubuh di Hudaibiyyah pada suatu malam sehabis turun hujan. Setelah selesai Beliau menghadapkan wajahnya kepada orang banyak lalu bersabda: Tahukah kalian apa yang sudah difirmankan oleh Rabb kalian? Orang-orang menjawab, Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Allah berfirman: Di pagi ini ada hamba-hamba Ku yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir, orang yang berkata bahwa Hujan turun kepada kita karena karunia Allah subhanahu wa ta'ala dan rahmat-Nya, maka dia adalah yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun yang berkata bahwa Hujan turun disebabkan bintang ini atau itu, maka dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.

(HR. Bukhari No. 801)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More