Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi

Senin, 12 April 2021 - 16:05 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan hari ini MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.



Selain itu Asrorun mengatakan, melalui fatwa ini juga diatur tentang mengoptimalkan instrumen keagamaan misalnya zakat yang didedikasikan dan diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.

"Termasuk juga mengoptimalkan instrumen keagamaan untuk kepentingan penanggulangan Covid. Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat," jelas Asrorun.

"Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah," tambahnya.
(maf)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَكَذٰلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّا شَيٰطِيۡنَ الۡاِنۡسِ وَالۡجِنِّ يُوۡحِىۡ بَعۡضُهُمۡ اِلٰى بَعۡضٍ زُخۡرُفَ الۡقَوۡلِ غُرُوۡرًا‌ ؕ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوۡهُ‌ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُوۡنَ
Dan demikianlah untuk setiap nabi Kami menjadikan musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan. Dan kalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak akan melakukannya, maka biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan.

(QS. Al-An'am Ayat 112)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More