Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi
Senin, 12 April 2021 - 16:05 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan hari ini MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Selain itu Asrorun mengatakan, melalui fatwa ini juga diatur tentang mengoptimalkan instrumen keagamaan misalnya zakat yang didedikasikan dan diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.
"Termasuk juga mengoptimalkan instrumen keagamaan untuk kepentingan penanggulangan Covid. Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat," jelas Asrorun.
"Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah," tambahnya.
Selain itu Asrorun mengatakan, melalui fatwa ini juga diatur tentang mengoptimalkan instrumen keagamaan misalnya zakat yang didedikasikan dan diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.
"Termasuk juga mengoptimalkan instrumen keagamaan untuk kepentingan penanggulangan Covid. Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat," jelas Asrorun.
"Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahirnya dan juga ikhtiar batiniah," tambahnya.
(maf)