BWI Ungkap Pentingnya Wakaf dalam Kehidupan Bermasyarakat
Rabu, 21 April 2021 - 00:02 WIB
Dalam kesempatan itu, Nuh mengungkapkan, pandemi COVID-19 telah menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia meninggkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2021, sosio ekonomi masyarakat Indonesia sama dengan 2016.
"Pada 2017-2018-2019 sudah membaik, sekarang kembali lagi. Ini nggak mungkin hanya diserahkan ke pemerintah untuk membantu saudara-saudara kita. Termasuk juga gini rasionya. Gini rasio sudah baik, sekarang naik lagi 0.34 atau 0.4," ungkapnya.
Dengan adanya Wakaf, kata Nuh, diharapkan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan memperkecil rasio kaya dan miskin. Apalagi saat ini wakaf tidak hanya bisa berupa tanah, tapi juga uang. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI pada 2002 silam.
"Wakaf uang bisa menjadi jalan yang fleksibel. Dulu yang berwakaf harus orang kaya karena yang diwakafkan adalah tanah, sekarang lebih mudah karena bisa dengan wakaf uang, Rp5.000, Rp10.000 sudah bisa," katanya.
Nuh berharap literasi wakaf masyarakat terus meningkat. Untuk itu, sosialisasi tentang wakaf perlu terus dilakukan.
Sementara itu, jurnalis senior, Wahyu Muryadi mengakui bahwa pemahaman masyarakat mengenai wakaf masih sangat terbatas. Sebagian besar mengetahui wakaf secara tradisional, yakni menyerahkan tanah atau aset kepada yayasan atau lembaga lain. Padahal wakaf juga bisa berbentuk uang yang nanti dikelola untuk kemaslahatan umat.
"Karena itu dibutuhkan peran media untuk ikut terus menyosialisasikan wakaf kepada masyarakat luas," katanya.
"Pada 2017-2018-2019 sudah membaik, sekarang kembali lagi. Ini nggak mungkin hanya diserahkan ke pemerintah untuk membantu saudara-saudara kita. Termasuk juga gini rasionya. Gini rasio sudah baik, sekarang naik lagi 0.34 atau 0.4," ungkapnya.
Dengan adanya Wakaf, kata Nuh, diharapkan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan memperkecil rasio kaya dan miskin. Apalagi saat ini wakaf tidak hanya bisa berupa tanah, tapi juga uang. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI pada 2002 silam.
"Wakaf uang bisa menjadi jalan yang fleksibel. Dulu yang berwakaf harus orang kaya karena yang diwakafkan adalah tanah, sekarang lebih mudah karena bisa dengan wakaf uang, Rp5.000, Rp10.000 sudah bisa," katanya.
Nuh berharap literasi wakaf masyarakat terus meningkat. Untuk itu, sosialisasi tentang wakaf perlu terus dilakukan.
Sementara itu, jurnalis senior, Wahyu Muryadi mengakui bahwa pemahaman masyarakat mengenai wakaf masih sangat terbatas. Sebagian besar mengetahui wakaf secara tradisional, yakni menyerahkan tanah atau aset kepada yayasan atau lembaga lain. Padahal wakaf juga bisa berbentuk uang yang nanti dikelola untuk kemaslahatan umat.
"Karena itu dibutuhkan peran media untuk ikut terus menyosialisasikan wakaf kepada masyarakat luas," katanya.
(abd)
Lihat Juga :