Pemkot Depok Terbitkan Aturan Itikaf, Idul Fitri dan Larangan Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:14 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Pemkot Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/203-HUK tentang penyelenggaraan Itikaf , salat Idul Fitri , dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M selama masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir Ramadhan dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan yakni pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan itikaf dengan membuat surat pernyataan.

Baca juga: Keutamaan Itikaf di Bulan Ramadhan, Begini Tata Caranya

Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab pengurus masjid dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Jumlah jamaah peserta itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta itikaf juga wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.

Selanjutnya, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit, serta pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunaan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat.

Pemkot Depok juga menerbitkan aturan terkait larangan mudik. Selain itu, Pemkot Depok mengeluarkan aturan pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum larangan mudik, pada masa larangan mudik, dan setelah masa larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, seperti yang telah disampaikan pemerintah pusat bahwa kegiatan mudik dari dan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang kecuali mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak.

"Misalnya, ada keluarga yang wafat atau sakit, dan alasan lainnya yang dikecualikan. Maka harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk yang dikeluarkan oleh lurah setempat," ujar Idris melalui YouTube pribadinya, Senin (3/5/2021).

Bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok diwajibkan melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!