Pemkot Depok Terbitkan Aturan Itikaf, Idul Fitri dan Larangan Mudik
Selasa, 04 Mei 2021 - 16:14 WIB
Untuk kegiatan warga selama masa cuti Idul Fitri dari 12-16 Mei 2021, pihaknya membatasi aktivitas di tempat pariwisata dan wahana keluarga. Dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat. "Demikian pula untuk pengunjung pusat perbelanjaan dan bioskop dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat," kata Idris.
Baca juga: Arab Saudi Larang Itikaf di Dua Masjid Suci selama Ramadhan
Pemkot Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota juga menekankan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran. Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran. Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sedangan, untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Arab Saudi Larang Itikaf di Dua Masjid Suci selama Ramadhan
Pemkot Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota juga menekankan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran. Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran. Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sedangan, untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
(jon)
Lihat Juga :