Inilah Golongan yang Tidak Boleh Diberi Zakat Fitrah

Rabu, 12 Mei 2021 - 12:01 WIB
Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat juga difungsikan sebagai amalan untuk menyucikan harta kita. Foto ilustrasi/istimewa
Di penghujung Ramadhan ini, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat juga difungsikan sebagai amalan untuk menyucikan harta kita. Zakat fitrah juga tidak diberikan pada sembarang orang , ada orang yang berhak menerima zakat dan ada pula orang yang tak dapat menerima zakat.



Dalam aturan syariat, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini, sedangkan yang tidak boleh atau tidak berhak ada lima golongan. Siapa saja golongan yang tidak boleh diberikan zakat fitrah tersebut?

Dalam kitab 'Fathul Qarib', Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan, “Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Muthalib; baik mereka menolak menerima seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian naskah tidak sah zakat orang kafir. Dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin, boleh memberikannya atas nama orang yang jihad atau orang yang berhutang misalnya.”(Fathul Qarib')





Disimpulkan yang tidak boleh menerima zakat fitrah ini yakni:

1. Orang kaya

2. Hamba cahaya (budak)

3. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan keluarganya

4. Bani Muthalib, yaitu kerabat Nabi SAW

5. Kafir



Jika ternyata lima golongan ini mendapat zakat fitrah, maka zakatnya tidak sah. Hal ini dijelaskan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, "Apabila pezakat memberikan zakatnya sekalipun fitrah kepada orang kafir, hamba sahaya, Bani Hasyim, Bani Muthalib, maka pemberian di sini tidak sah sebagai zakat. Karena syarat penerima zakat hendaklah Islam, merdeka serta bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib. Sekalipun bani-bani itu terputus dari mendapatkan sebagian 0,04 persen dari ghanimah (harta rampasan perang)."



Hal ini berdasarkan hadis berikut ini

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

“Sesungguhnya zakat-zakat ini hanyalah merupakan kotoran manusia dan tidak halal diterima oleh Muhammad dan keluarga.” (HR. Muslim)



Namun menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Ianatut Thalibin mengutip pendapat dalam Busya Karim disebutkan bahwa sekelompok ulama mengatakan bahwa jika mereka telah terputus mendapatkan ghanimah maka diperbolehkan untuk mendapatkan zakat. Sekalipun demikian, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh kecuali sedekat sunnah biasa maka halal bagi keluarga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.



Wallahu A'lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan

(HR. Bukhari No.1)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More