Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Sahkah?

Selasa, 11 Mei 2021 - 05:55 WIB
loading...
Membayar Zakat Fitrah...
Apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Jadi seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Foto ilustrasi/dompetdhuafa
A A A
Allah Subhanahu wa ta 'ala menitipkan harta benda kepada manusia bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Zakat juga difungsikan untuk menyucikan harta. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)

Baca juga: Menyikapi Doa Buruk dari Orangtua

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat , baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.

Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah ? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya?

Baca juga: Menghidupkan Malam Hari Raya dengan Amalan yang Bernilai Pahala

Dilansir dari zakat.or.id, dijelaskan bahwa pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Baca juga: Keistimewaan Sedekah di Waktu Subuh, Yuk Amalkan!

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Baca juga: 9,8 Juta Orang Tetap Menganggur, Paket Jumbo Stimulus AS Minim Efek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Biografi Ibnu Khaldun,...
Biografi Ibnu Khaldun, Bapak Sosiologi dan Ilmu Sejarah dari Islam
Gunung yang Disebut...
Gunung yang Disebut dalam Al-Quran dengan Fenomena Uniknya
Kuda Laut Jatuh dari...
Kuda Laut Jatuh dari Langit Hebohkan Dunia Maya
Artikel Terkini
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Infografis
Fenomena Langka, ini...
Fenomena Langka, ini Fakta Unik Gerhana Matahari Hibrida
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved