Mengqadha Shalat Fardhu Setelah Haid dan Nifas, Bagaimana Caranya?
Senin, 31 Mei 2021 - 06:33 WIB
Jika haid atau nifas selesai dalam waktu diwajibkanya shalat, maka bagi perempuan harus segera mandi kemudian shalat. Artinya tidak boleh ditunda-tunda sampai habisnya waktu shalat. Foto ilustrasi/ist
Mengqadha shalat fardhu harus dilakukan bagi siapa saja yang lalai atau lupa melakukannya, termasuk bagi perempuan yang telah mengalami siklus haid dan nifas . Apalagi jika berhentinya siklus haid dan nifas tersebut di waktu shalat fardu. Apakah ia wajib mengerjakan shalat fardhu tersebut atau tidak? Bagaimana pula cara mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkannya ketika haid dan nifas tersebut?
Baca juga: Mengenal Malaikat Zabaniyah, Siapa dan Apa Tugasnya?
Haid dan nifas merupakan salah satu jenis darah yang keluar dari rahim perempuan . Adapun batas minimal haid adalah 24 jam atau satu hari satu malam dan batas maksimal haid adalah 15 hari dan 15 malam. Adapun batas minimal nifas adalah satu tetes dan batas maksimalnya adalah 60 hari dan 60 malam. Umumnya darah haid itu akan terhenti di hari ke 6 - 7 dan darah nifas umumnya akan terhenti pada hari ke-40.
Baca juga: Sudah Dijamin Allah Ta'ala, Masihkah Gelisah dengan Rezeki?
Lantas bagaimana cara mengganti shalat fardhunya? Dikutip dari kitab 'Risalah Haidl Nifas dan Istihadhah karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad, dijelaskan, jika haid atau nifas selesai di dalam waktu shalat fardu dan kira-kira masih cukup untuk melaksanakan shalat meskipun hanya takbiratul ihram saja, maka ia wajib menjalankan shalat ketika waktu terhentinya haid tersebut.
Baca juga: Cara Mendidik Anak yang Dibimbing Langsung Allah dan Rasul
Begitu juga ia harus menjalankan shalat fardhu sebelumnya jika shalat fardhu tersebut boleh dijamak dengan shalatnya ketika waktu terhenti haid tadi. Jadi ia wajib melaksanakan shalat Dzuhur bersama dengan shalat Ashar, wajib shalat Magrib bersama shalat Isya. Tidak wajib Isya bersama shalat Subuh, Subuh dengan Dzuhur, Ashar dengan Magrib karena tidak boleh dijamak.
Baca juga: Presiden PKS Kritik Para Buzzer yang Usung Narasi Perpecahan
Dalam karyanya KH. Muhammad Ardani mencontohkan, bila masuknya waktu Magrib pukul 17.30 WIB sore. Sekitar pukul 17.30 kurang satu menit haid atau nifas selesai. Maka perempuan tersebut wajib shalat Ashar dan Dzuhur sebab masih menjumpai waktu Ashar meskipun hanya cukup digunakan takbiratul ihram saja (apalagi jika masih longgar), dan Dzuhur boleh dijamak dengan Ashar. Oleh karena itu jika selesainya haid pada waktu Dzuhur misalnya, maka hanya shalat Dzuhur yang wajib dikerjakan. Tidak wajib shalat Subuh sebab Subuh tidak boleh dijamak dengan Dzuhur.
Baca juga: Hari Ini Kelulusan Beasiswa Mahasantri Berprestasi Diumumkan, Cek Link di Sini
Baca juga: Mengenal Malaikat Zabaniyah, Siapa dan Apa Tugasnya?
Haid dan nifas merupakan salah satu jenis darah yang keluar dari rahim perempuan . Adapun batas minimal haid adalah 24 jam atau satu hari satu malam dan batas maksimal haid adalah 15 hari dan 15 malam. Adapun batas minimal nifas adalah satu tetes dan batas maksimalnya adalah 60 hari dan 60 malam. Umumnya darah haid itu akan terhenti di hari ke 6 - 7 dan darah nifas umumnya akan terhenti pada hari ke-40.
Baca juga: Sudah Dijamin Allah Ta'ala, Masihkah Gelisah dengan Rezeki?
Lantas bagaimana cara mengganti shalat fardhunya? Dikutip dari kitab 'Risalah Haidl Nifas dan Istihadhah karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad, dijelaskan, jika haid atau nifas selesai di dalam waktu shalat fardu dan kira-kira masih cukup untuk melaksanakan shalat meskipun hanya takbiratul ihram saja, maka ia wajib menjalankan shalat ketika waktu terhentinya haid tersebut.
Baca juga: Cara Mendidik Anak yang Dibimbing Langsung Allah dan Rasul
Begitu juga ia harus menjalankan shalat fardhu sebelumnya jika shalat fardhu tersebut boleh dijamak dengan shalatnya ketika waktu terhenti haid tadi. Jadi ia wajib melaksanakan shalat Dzuhur bersama dengan shalat Ashar, wajib shalat Magrib bersama shalat Isya. Tidak wajib Isya bersama shalat Subuh, Subuh dengan Dzuhur, Ashar dengan Magrib karena tidak boleh dijamak.
Baca juga: Presiden PKS Kritik Para Buzzer yang Usung Narasi Perpecahan
Dalam karyanya KH. Muhammad Ardani mencontohkan, bila masuknya waktu Magrib pukul 17.30 WIB sore. Sekitar pukul 17.30 kurang satu menit haid atau nifas selesai. Maka perempuan tersebut wajib shalat Ashar dan Dzuhur sebab masih menjumpai waktu Ashar meskipun hanya cukup digunakan takbiratul ihram saja (apalagi jika masih longgar), dan Dzuhur boleh dijamak dengan Ashar. Oleh karena itu jika selesainya haid pada waktu Dzuhur misalnya, maka hanya shalat Dzuhur yang wajib dikerjakan. Tidak wajib shalat Subuh sebab Subuh tidak boleh dijamak dengan Dzuhur.
Baca juga: Hari Ini Kelulusan Beasiswa Mahasantri Berprestasi Diumumkan, Cek Link di Sini
Lihat Juga :