Pergi Haji di Zaman Dulu: Biar Repot, Tetap Banyak Peminat
Selasa, 08 Juni 2021 - 09:18 WIB
Selain itu, Belanda khawatir akan dampak politis dari ibadah haji. Sebab kepulangan orang yang telah melaksanakan haji akan mudah diterima, yakni sebagai orang suci khususnya di Jawa dan akan lebih didengarkan oleh penduduk awam.
Puluhan ribu jemaah pun diberangkatkan dengan menggunakan kapal-kapal besar. Waktu yang dibutuhkan agar sampai ke Makkah itu berbulan-bulan.
Pada saat itu Nederland, Rotterdamsche, dan Blue Funnel Line merupakan tiga perusahaan jasa pelayaran yang mengangkut jemaah haji dari Indonesia.
Kemudian setelah Indonesia merdeka, pengurusan keberangkatan haji dialihkan pada Pemerintah Indonesia, tepatnya sejak 1948 dan pemerintah pun menyiapkan kapal yang dikhususkan untuk para jemaah. Yaitu ditangani oleh PT Arafat. Namun akhirnya perusahaan tersebut tidak bertahan lama karena bangkrut, dan pemerintah menyediakan pesawat terbang pada 1966.
Puncaknya pada 1979, angkutan haji laut harus terhenti seiring dinyatakan pailitnya PT Arafat oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Nomor SK-72/OT.001/Phb-79. Langkah ini ditetapkan karena kala itu PT Arafat sudah tidak dapat bersaing lagi dengan penyedia layanan berhaji menggunakan moda pesawat terbang.
Puluhan ribu jemaah pun diberangkatkan dengan menggunakan kapal-kapal besar. Waktu yang dibutuhkan agar sampai ke Makkah itu berbulan-bulan.
Pada saat itu Nederland, Rotterdamsche, dan Blue Funnel Line merupakan tiga perusahaan jasa pelayaran yang mengangkut jemaah haji dari Indonesia.
Kemudian setelah Indonesia merdeka, pengurusan keberangkatan haji dialihkan pada Pemerintah Indonesia, tepatnya sejak 1948 dan pemerintah pun menyiapkan kapal yang dikhususkan untuk para jemaah. Yaitu ditangani oleh PT Arafat. Namun akhirnya perusahaan tersebut tidak bertahan lama karena bangkrut, dan pemerintah menyediakan pesawat terbang pada 1966.
Puncaknya pada 1979, angkutan haji laut harus terhenti seiring dinyatakan pailitnya PT Arafat oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Nomor SK-72/OT.001/Phb-79. Langkah ini ditetapkan karena kala itu PT Arafat sudah tidak dapat bersaing lagi dengan penyedia layanan berhaji menggunakan moda pesawat terbang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)