Jika Anak Gadis Terlanjur Hamil, Apakah Harus Buru-buru Dinikahkan?
Senin, 14 Juni 2021 - 09:35 WIB
Ta’aruf atau pacaran atau berdekatan dengan teman lawan jenis sebagai relasi yang berisiko. Dampak terburuk dari relasi yang berisiko ini sesungguhnya ada pada perempuan. Karenanya, membincangkan batasan-batasan pergaulan pada anak menjadi sangat penting.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Alimatul Qibtiyah, menjelaskan hubungan antara orangtua dan anak seharusnya memiliki relasi yang dekat layaknya sahabat. Hal tersebut akan semakin memudahkan komunikasi dalam misi menyampaikan batasan-batasan pergaulan, mengenalkan konsep zina, memberitahu bagian fisik yang menjadi aurat, dan penghormatan terhadap tubuh diri sendiri maupun orang lain.
Lantas, apabila anak telah terlanjur melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, Alimatul Qibtiyah mengemukakan bahwa menikahkan anak sesegera mungkin karena perzinaan tidak selalu menjadi solusi yang tepat. Sebab dampak terburuknya terhadap perempuan, di mana ia akan kehilangan hak-haknya seperti kehilangan jenjang pendidikan.
"Biasanya, kalau anak perempuan sudah menikah, dia sudah tidak boleh lagi sekolah. Terutama yang SMP dan SMA. Ini sangat penting agar tidak memutus harapan secara penuh hak-hak anak,” ," ujar Alimatul Qibtiyah, dalam acara Pengajian Tarjih, Rabu (10/06/2021).
Pakar studi gender ini kemudian berkisah tentang seorang perempuan yang pernah mengaku dirinya telah berzina kepada Rasulullah . Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Kemudian Rasulullah SAW memintanya untuk pulang.
Keesokan harinya perempuan itu datang kembali dan mengaku telah hamil hasil dari perzinaan tersebut. Rasulullah SAW bersabda, “Aku akan tetap menjawab tidak, pergilah kamu sampai kamu melahirkan”. Maka ketika perempuan itu telah melahirkan, ia datang kembali bersama bayi yang ia gendong dengan sebuah kain, dan ia berkata “ini bayinya, aku telah melahirkannya (wahai Rasul)”. Rasulullah SAW pun menjawab “pergilah, dan susui dia sampai engkau menyapihnya”.
Setelah pezina itu selesai menyapih anaknya, ia kembali kepada Rasulullah SAW dengan membawa anaknya yang sedang memegang roti di tangannya, dan ia pun berkata “wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya, dan ia telah bisa makan”.
Akhirnya Rasulullah SAW menyerahkan anak bayinya kepada salah seorang sahabat, kemudian meminta yang lain untuk membawanya ke tempat pengeksekusian rajam. Kemudian setelah perempuan itu wafat, Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk mensalatinya dan menguburnya.
Poin dari kisah tersebut, menurut Alim, adalah Rasulullah SAW telah berusaha memenuhi hak-hak perempuan. Karenanya, apabila kedapatan anak melakukan perbuatan zina, maka orang tua harus tetap memenuhi hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Di samping itu juga menyuruh anaknya agar bertobat dengan sepenuh hati kepada Allah dan berjanji tidak akan pernah mengulagi perbuatan zina lagi.
“Bagaimana orang tua harus tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan anaknya, karena dengan hamil hasil zina, dengan zina itu sendiri, dia sudah merasa berdosa, dikucilkan masyarakat, itu sudah tamparan sendiri. Bila dengan tobat dan orangtua tetap tidak mau menerima anaknya, itu akan terjadi pemiskinan jika hak-haknya dihalangi,” tegas Alim.
Dengan demikian, dalam rangka menutup kemungkinan terjadinya perbuatan zina yang tidak diinginkan, Alim menyarankan agar orang tua terus memantau perkembangan dan pergaulan anak, sambil menyampaikan tentang batasan-batasan relasi dengan lawan jenis, memberikan contoh yang baik, dan mendukung terus hingga mendapatkan prestasi gemilang.
Pilar Pernikahan
Di sisi lain, Alimatul Qibtiyah menjelaskan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya.
Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama: Mitsaqan Ghalizan ( QS. An-Nisa: 21 ), yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut.
Pilar kedua: Zawaj ( QS. Ar-Rum: 21 ), yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga.
Pilar ketiga: Taradhin ( QS. Al-Baqarah: 233 ), yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan.
“Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” katanya.
Pilar keempat: Mu’ayarah bil Ma’ruf ( QS. An-Nisa: 19 ), yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf.
Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima: Musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233), yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga.
“Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Alimatul Qibtiyah, menjelaskan hubungan antara orangtua dan anak seharusnya memiliki relasi yang dekat layaknya sahabat. Hal tersebut akan semakin memudahkan komunikasi dalam misi menyampaikan batasan-batasan pergaulan, mengenalkan konsep zina, memberitahu bagian fisik yang menjadi aurat, dan penghormatan terhadap tubuh diri sendiri maupun orang lain.
Lantas, apabila anak telah terlanjur melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, Alimatul Qibtiyah mengemukakan bahwa menikahkan anak sesegera mungkin karena perzinaan tidak selalu menjadi solusi yang tepat. Sebab dampak terburuknya terhadap perempuan, di mana ia akan kehilangan hak-haknya seperti kehilangan jenjang pendidikan.
"Biasanya, kalau anak perempuan sudah menikah, dia sudah tidak boleh lagi sekolah. Terutama yang SMP dan SMA. Ini sangat penting agar tidak memutus harapan secara penuh hak-hak anak,” ," ujar Alimatul Qibtiyah, dalam acara Pengajian Tarjih, Rabu (10/06/2021).
Pakar studi gender ini kemudian berkisah tentang seorang perempuan yang pernah mengaku dirinya telah berzina kepada Rasulullah . Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Kemudian Rasulullah SAW memintanya untuk pulang.
Keesokan harinya perempuan itu datang kembali dan mengaku telah hamil hasil dari perzinaan tersebut. Rasulullah SAW bersabda, “Aku akan tetap menjawab tidak, pergilah kamu sampai kamu melahirkan”. Maka ketika perempuan itu telah melahirkan, ia datang kembali bersama bayi yang ia gendong dengan sebuah kain, dan ia berkata “ini bayinya, aku telah melahirkannya (wahai Rasul)”. Rasulullah SAW pun menjawab “pergilah, dan susui dia sampai engkau menyapihnya”.
Setelah pezina itu selesai menyapih anaknya, ia kembali kepada Rasulullah SAW dengan membawa anaknya yang sedang memegang roti di tangannya, dan ia pun berkata “wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya, dan ia telah bisa makan”.
Akhirnya Rasulullah SAW menyerahkan anak bayinya kepada salah seorang sahabat, kemudian meminta yang lain untuk membawanya ke tempat pengeksekusian rajam. Kemudian setelah perempuan itu wafat, Rasulullah SAW meminta para sahabat untuk mensalatinya dan menguburnya.
Poin dari kisah tersebut, menurut Alim, adalah Rasulullah SAW telah berusaha memenuhi hak-hak perempuan. Karenanya, apabila kedapatan anak melakukan perbuatan zina, maka orang tua harus tetap memenuhi hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Di samping itu juga menyuruh anaknya agar bertobat dengan sepenuh hati kepada Allah dan berjanji tidak akan pernah mengulagi perbuatan zina lagi.
“Bagaimana orang tua harus tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan anaknya, karena dengan hamil hasil zina, dengan zina itu sendiri, dia sudah merasa berdosa, dikucilkan masyarakat, itu sudah tamparan sendiri. Bila dengan tobat dan orangtua tetap tidak mau menerima anaknya, itu akan terjadi pemiskinan jika hak-haknya dihalangi,” tegas Alim.
Dengan demikian, dalam rangka menutup kemungkinan terjadinya perbuatan zina yang tidak diinginkan, Alim menyarankan agar orang tua terus memantau perkembangan dan pergaulan anak, sambil menyampaikan tentang batasan-batasan relasi dengan lawan jenis, memberikan contoh yang baik, dan mendukung terus hingga mendapatkan prestasi gemilang.
Pilar Pernikahan
Di sisi lain, Alimatul Qibtiyah menjelaskan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya.
Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama: Mitsaqan Ghalizan ( QS. An-Nisa: 21 ), yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut.
Pilar kedua: Zawaj ( QS. Ar-Rum: 21 ), yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga.
Pilar ketiga: Taradhin ( QS. Al-Baqarah: 233 ), yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan.
“Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” katanya.
Pilar keempat: Mu’ayarah bil Ma’ruf ( QS. An-Nisa: 19 ), yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf.
Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima: Musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233), yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga.
“Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah.
(mhy)
Lihat Juga :