Apakah Dagu Perempuan Termasuk Aurat Ketika Shalat?
Senin, 14 Juni 2021 - 10:29 WIB
Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. hal ini sebab perbedaan pendapat apakah batasan wajah bawah adalah pangkal dagu atau ujung dagu. Sedangkan pangkal dagu tidak dapat tertutup sempurna kecuali jika menutup ujung dagu. Karena itu menurut ulamam syafi’iyah ujung dagu wajib ditutupi dengan argumen kaidah fikih berikut
Baca juga: Jokowi Minta Pendukungnya Tidak Grasa-grusu Hadapi Pilpres 2024
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Namun tidak demikian menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah yang mengatakan ujung dagu yang terbuka tidak membatalkan shalat sebab itu adalah bagian wajah yang diharuskan terbuka selama shalat. Sehingga menurut mereka ujung dagu tidak perlu ditutupi.
Baca juga: Pertamina International Shipping Bukukan Laba 2020 sebesar USD83,70 Juta
Namun jika memegang pendapat ulama syafi’iyah demi kehati-hatian ada baiknya jika menutup bagian ujung dagu demi kesempurnaan shalat. "Jadi bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan,"kata dai dari bimbingan islam ini.
Apabila ada perempuan yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.
Baca juga: Macam-Macam Metode Pembayaran Online, Mana yang Paling Nyaman?
Wallahu A'lam
Baca juga: Jokowi Minta Pendukungnya Tidak Grasa-grusu Hadapi Pilpres 2024
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Namun tidak demikian menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah yang mengatakan ujung dagu yang terbuka tidak membatalkan shalat sebab itu adalah bagian wajah yang diharuskan terbuka selama shalat. Sehingga menurut mereka ujung dagu tidak perlu ditutupi.
Baca juga: Pertamina International Shipping Bukukan Laba 2020 sebesar USD83,70 Juta
Namun jika memegang pendapat ulama syafi’iyah demi kehati-hatian ada baiknya jika menutup bagian ujung dagu demi kesempurnaan shalat. "Jadi bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan,"kata dai dari bimbingan islam ini.
Apabila ada perempuan yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.
Baca juga: Macam-Macam Metode Pembayaran Online, Mana yang Paling Nyaman?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :