Cara Memandikan Jenazah Berikut Bacaan Niatnya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:00 WIB
Orang yang berhak memandikan jenazah adalah orang masih ada ikatan keluarga, laki-laki mahram atau perempuan mahrom dari jenazah atau orang yang mengerti ilmu fiqih memandikan jenazah. Foto ilustrasi/Ist
Cara memandikan jenazah adalah salah satu kewajiban yang wajib diketahui umut muslim. Jenazah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari Fi'il Madi "Janaza-yajnizujanazatan wa jinazatan". Jenazah berarti orang yang telah meninggal dunia.

Apabila jenazah telah terbaring di atas rumah dan kematiannya telah jelas dinyatakan dokter ahli maupun dengan lain-lainnya, maka hendaklah disegerakan mengurusnya (mensucikan/memandikan, mensholatkan, mengkafankan dan menguburkan). Hal ini didasarkan sabda Rasulullah SAW:

أسرعوا بالجنازة فإن تك خيرا تقدموها اليه وإن تك شرا تضعوه عن رقابك

"Segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah orang yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika ia bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buangkan keburukannya dari pundakmu, yaitu memasukkannya keliang kubur." (HR at-Tirmizi)

Berkaitan dengan proses memandikan jenazah, banyak sekali hadis yang berbicara mengenai hal tersebut. Termasuk salah satunya disunnahkan dalam proses memandikannya adalah dengan bilangan ganjil: tiga, lima atau tujuh kali, sehingga diperoleh kebersihan yang diinginkan.



Hal ini merujuk pada Hadis berikut: "Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, tiga kali, lima kali atau tujuh kali dan Ummu ‘Atiyah berkata: Jalinlah rambutnya menjadi tiga Untai." (HR. Muslim)

Kebanyakan ulama (jumhur) berpendapat, memandikan jenazah Muslim hukumnya fardhu kifayah. Namun, dalam persoalan memandikan sebagian tubuh mayat, terdapat perbedaan para ahli Fiqh (Fuqaha), tidak terkecuali Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i. Imam Syafi'i berpendapat, potongan tubuh yang ditemukan itu harus diperlakukan sebagaimana memperlakukan mayat yang utuh.

Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah

1. Apabila jenazahnya laki-laki maka yang berhak memandikannya yaitu laki-laki yang masih mempunyai ikatan keluarga, istrinya, tetangga laki-laki, perempuan mahram (anak kandungnya).

2. Apabila jenazah perempuan yang berhak memandikannya yaitu suaminya, perempuan yang masih ada ikatan keluarga, tetangga perempuan, laki-laki mahram (anak kandungnya).

3. Apabila jenazahnya anak kecil (di bawah usia 7 tahun), maka boleh dimandikan baik oleh perempuan maupun laki-laki. Dan, sebaiknya dilakukan atau didampingi oleh orang yang ahli fiqih.

Syarat Sah Memandikan Jenazah

1. Niat

Untuk jenazah laki-laki: "Nawaitul Gusla Adaa-an 'an Haadzal Mayyiti Lillahi Ta'ala." Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala.

Untuk jenazah perempuan: "Nawaitul Gusla Adaa-an 'an Haadzihil Mayyitati Lillaahi Ta'ala". Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala.

2. Airnya adalah air mutlak, suci, dapat menghilangkan najis dan tidak ada sesuatu yang dapat mencegah sampainya air ke tubuh mayat secara langsung.

3. Memandikan mayat boleh dilaksanakan hanya dengan menyiramkan air sekali secara merata ke seluruh tubuh mayat.

Berikut Tata Cara Memandikan Jenazah:

1. Membaca Niat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:  Itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik.  Salah seorang dari mereka duduk hingga sinar matahari telah menguning, tatkala itu ia sedang berada di antara dua tanduk setan atau pada dua tanduk setan.  Maka dia bengkit untuk shalat, dia shalat empat rakaat dengan sangat cepat (seperti burung mematuk makanan),  dia tidak mengingat Allah padanya kecuali sangat sedikit.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 350)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More