Bolehkah Melaksanakan Salat Jenazah setelah Ashar?

Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:40 WIB
loading...
Bolehkah Melaksanakan...
Beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan salat adalah pada bakda (setelah) Ashar., namun untuk salat jenazah diperbolehkan karena alasannya jelas. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah melaksanakan salat jenazah setelah ashar atau waktu ashar? Pertanyaan ini mengemuka mengingat ada waktu terlarang untuk mendirikan salat. Berikut penjelasannya.

Seperti diketahui dari beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan salat adalah pada bakda (setelah) Ashar. Lantas, bagaimana hukum mengerjakan salat jenazah setelah Salat Ashar?

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, salat sunnah bakda Ashar atau waktu terlarang lainnya apabila dilakukan karena ada sebabnya boleh. Ini pendapat Syafi'iyyah bahkan dianggap ijma' para sahabat Nabi. Sebab mereka salat jenazah bakda Ashar dan tidak ada yang mengingkari.



Imam An-Nawawi mengatakan:

أَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ عَمَّا لَا سَبَب لَهُ ؛ لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بَعْد الْعَصْر رَكْعَتَيْنِ قَضَاء سُنَّة الظُّهْر ، فَخَصَّ وَقْت النَّهْي وَصَلَّى بِهِ ذَات السَّبَب ، وَلَمْ يَتْرُك التَّحِيَّة فِي حَال مِنْ الْأَحْوَال ، بَلْ أَمَرَ الَّذِي دَخَلَ الْمَسْجِد يَوْم الْجُمُعَة وَهُوَ يَخْطُب فَجَلَسَ أَنْ يَقُوم فَيَرْكَع رَكْعَتَيْنِ ، مَعَ أَنَّ الصَّلَاة فِي حَال الْخُطْبَة مَمْنُوع مِنْهَا إِلَّا التَّحِيَّة


"Sesungguhnya larangan tersebut adalah bersifat umum, jika dilakukan tanpa sebab. Justru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sholat setelah Ashar sebagai qadha shalat sunnah zhuhur. Maka larangan ini tidak berlaku jika sholat tersebut memiliki sebab. Dan sholat tersebut tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apapun. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan ketika beliau sedang khutbah Jumat kepada orang yang masuk ke masjid dan duduk, untuk melaksanakan salat dua rakaat. Padahal, shalat ketika khutbah adalah terlarang, kecuali Tahiyatul Masjid (ada sebab)." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 34)

Baca juga: Salat Jenazah, Bacaan Niat dan Pahalanya yang Luar Biasa

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata:

وتختلف عن سائر الصلوات المفروضة، في أنه لا يشترط فيها الوقت، بل تؤدى في جميع الاوقات متى حضرت، ولو في أوقات النهي
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ada 3 Waktu yang Dilarang...
Ada 3 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Salat, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Belum Terungkap Sampai...
Belum Terungkap Sampai Sekarang, Fenomena Badai Bola Petir Sudah Diamati 750 Tahun Lalu
5 Fenomena Astronomi...
5 Fenomena Astronomi Bukti Keindahan Alam Semesta
Ilmuwan Menelusuri Jejak...
Ilmuwan Menelusuri Jejak Ekspresi Bahasa lewat Sejarah Penulisan
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved