Pengertian Jilbab Menurut Pendapat Ulama

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:59 WIB
az Zamakhsyari menyebutkan bahwa ‘sebagian’ di sini mengandung dua kemungkinan makna. Yakni, pertama, perempuan berjilbab dengan sebagian jilbab mereka dengan pengertian wanita merdeka tidaklah hanya mengenakan long dress dan kerudung sebagaimana budak perempuan yang melakukan berbagai pekerjaan rumah. Wanita merdeka hendaknya memakai dua jilbab.

Kemudian yang kedua, perempuan menjulurkan sebagian dan sisa kain jilbabnya pada wajah sehingga wajah tertutup kain. Dengan ini wanita merdeka nampak berbeda dengan budak perempuan.

قلت : والراجح هو الاحتمال الأول ، لأن الوجه ليس بعورة على الصحيح والله أعلم .

Jika kita berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat maka kemungkinan makna yang paling mendekati untuk pengertian ‘sebagian’ di sini adalah kemungkinan makna yang pertama.

وأما من قال أن الوجه عورة . فلها أن تظهر أسافل ثيابها .

Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah wanita adalah aurat maka seorang wanita ketika keluar rumah boleh menampakkan bagian atau ujung bawah dari pakaian rumahan yang dia kenakan.



قال ابن كثير : قال ابن مسعود: كالرداء والثياب. يعني: على ما كان يتعاناه نساء العرب، من المِقْنعة التي تُجَلِّل ثيابها، وما يبدو من أسافل الثياب فلا حرج عليها فيه؛ لأن هذا لا يمكن إخفاؤه.

Ibnu Katsir mengatakan bahwa menurut Ibnu Mas’ud yang dimaksud dengan ’kecuali yang nampak’ rida’ [baca: kain penutup kepala yang lebar] dan pakaian rumahan. Maksudnya sebagaimana kebiasaan wanita arab masa silam yang memakai kain penutup kepala yang lebar menutupi pakaian rumahan yang telah terlebih dahulu dikenakan. Dalam kondisi demikian, terlihatnya ujung bawah pakaian rumahan tidaklah mengapa karena hal tersebut tidak mungkin disembunyikan.

[ونظيره في زي النساء ما يظهر من إزارها، وما لا يمكن إخفاؤه. ]

Semisal dengan ujung bawah pakaian rumahan adalah izar [kain yang menutupi tubuh bagian bawah] dan pakaian perempuan yang lain yang tidak mungkin disembunyikan.

Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More