Parlemen Iran Sahkan RUU Jilbab dan Kesucian

Kamis, 21 September 2023 - 17:31 WIB
loading...
Parlemen Iran Sahkan...
Undang-undang tersebut mendefinisikan kerangka baru mengenai bagaimana warga Iran, terutama perempuan, harus mematuhi aturan berpakaian. Foto: Aljazeera
A A A
Parlemen Iran telah mengesahkan rancangan undang-undang baru mengenai “jilbab dan kesucian” yang memberikan hukuman bagi orang-orang, terutama perempuan, yang melanggar aturan wajib berpakaian di negara tersebut.

Aljazeera melaporkan anggota parlemen menyetujui undang-undang tersebut pada pada hari Rabu, 20 September 2023. UU ini berdurasi tiga tahun melalui uji coba, dengan 152 suara mendukung, 34 menentang, dan tujuh abstain.

Dewan Wali, sebuah badan pengawas kuat yang terdiri dari ulama dan ahli hukum, perlu menyetujui RUU tersebut sebelum dapat diterapkan.

Implementasi undang-undang tersebut, yang telah dirancang selama berbulan-bulan, tidak dilakukan melalui pemungutan suara di parlemen. Keputusan itu disetujui bulan lalu oleh panitia khusus yang terdiri dari 10 anggota parlemen.



Pada saat itu, anggota parlemen menggunakan pasal konstitusi yang mengizinkan pembentukan komite untuk menyetujui undang-undang untuk penerapan “eksperimental”. Pemungutan suara di parlemen pada hari Rabu hanya menentukan durasinya.

Undang-undang tersebut mendefinisikan kerangka baru mengenai bagaimana warga Iran, terutama perempuan, harus mematuhi aturan berpakaian wajib yang telah diberlakukan sejak revolusi tahun 1979.

Bagi perempuan , penutup kepala yang tidak dapat diterima didefinisikan sebagai “pakaian terbuka atau ketat, atau pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari leher atau di atas pergelangan kaki atau di atas lengan”, menurut versi terbaru undang-undang yang dipublikasikan di media lokal.

Bagi pria, ini didefinisikan sebagai “pakaian terbuka yang memperlihatkan bagian tubuh lebih rendah dari dada atau di atas pergelangan kaki, atau bahu”.

Peraturan ini juga menetapkan hukuman baru bagi orang-orang yang terbukti melanggar aturan.

Pelaku usaha dan pemilik usaha juga akan terkena hukuman, termasuk denda yang besar, larangan meninggalkan negara tersebut, atau hukuman penjara jika mereka terbukti menyebarkan “ketelanjangan, kurangnya kesucian atau penutup yang buruk” dengan cara apa pun.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)