Hukum Mengonsumsi Obat Kuat: Sunah, Mubah, Apa Haram?

Selasa, 07 September 2021 - 15:11 WIB
Di antara hal itu sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

‏ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah, karena sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidak menaruh penyakit melainkan menaruh obatnya kecuali penyakit tua renta.” [HR. Tirmizi dan dishohehkannya. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Menurutnya, terkadang bisa menjadi sunah secara agama agar mendapatkan keturunan karena agama dalam nash syariat mewasiatkan hal itu.

Di antara nash tersebut adalah firman Allah Ta’ala:

فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu” [Al-Baqarah/2: 187].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Menikahlah dengan wanita penyayang, yang memberi banyak keturunan. Karena saya bangga dengan banyaknya umat”[HR. Abu Dawud, Nasa’i dan ini shahih].

Cuma perlu memperhatikan, tulis Syekh Zainal Abidin, patokan yang disebutkan para pakar spesialis, mereka termasuk orang yang tepat dalam masalah ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!