Wajibkah Wanita Haid Mengganti Shalat?

Kamis, 16 September 2021 - 06:00 WIB
Ketika sedang haid, seorang wanita muslimah dilarang shalat, lalu bagaimana setelahnya? Haruskah dia mengganti shalatnya? Foto ilustrasi/ist
Haid atau siklus bulanan bagi kaum wanita adalah fitrah yang harus dialami. Ketika haid tersebut, kaum Hawa ini dilarang melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa. Bila puasa wajib, maka seorang perempuan wajib mengganti atau mengqadha puasanya setelah haidnya selesai. Lalu bagaimana dengan ibadah shalat, apakah ia wajib menggantinya? Lantas bagaimana aturannya?

Sebuah hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu shalatlah. (HR. Bukhari).

Dan Aisyah radhiyallahu'anha juga berkata: "Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa tapi tidak diperintahkan mengganti shalat. (HR. Muslim).

Baca juga: Berapa Lamakah Batas Nifas? 40 Hari atau 60 Hari?

Dari hadis ini, wanita yang sedang haid itu tak diwajibkan mengganti shalat yang telah ditinggalkan saat mereka haid. Hanya saja memang ada beberapa model perempuan yang haid, tapi dia tetap diperintahkan mengganti beberapa shalat yang ditinggalkan saat haid. Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, ada beberapa model qadha’ shalat bagi perempuan haid. Model qadha shalat itu adalah sebagai berikut:

1. Bagi wanita yang sudah melewati masuknya waktu shalat.

Dia tidak segera shalat di awal waktu, malah datang haid duluan. Maka, ketika haid dia tidak boleh shalat. Tetapi karena sudah masuk waktu shalat dan dia dalam keadaan masih suci, belum haid maka dia sudah mendapatkan kewajiban shalat.

Apakah dia berdosa karena tidak segera shalat? Tidak berdosa. Karena waktu shalat masih ada, dia boleh shalat baik di awal waktu maupun di akhir waktu. Dan haid itu bukan sesuatu yang bisa diprediksi dengan presisi kapan keluar darahnya. Meskipun sebaiknya tetap shalat itu di awal waktu. Apalagi kalo sudah masuk waktu biasanya wanita datang haid.

Nanti jika dia sudah suci, maka shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti. Sebagai contoh, ada wanita sudah jam 1 siang, tapi belum shalat. Ternyata datang haid. Maka nanti waktu suci, dia wajib qadha’ shalat dzuhur dahulu.

Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!